JAWARATANGERANG – DPRD Kabupaten Tangerang mendesak pengelola tempat usaha One Two Six (126) di kawasan Citra Raya untuk segera menuntaskan seluruh perizinan dan melunasi kewajiban pajak daerah. Desakan ini muncul setelah praktik operasional mereka “dikuliti” habis dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi 1 dan 2 pada Rabu (6/5/2026).
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang, Bimo Mahfudz Fudianto, menyemprot keras gaya bisnis pengelola yang dinilai hanya mengandalkan kekuatan citra tanpa mematuhi aturan hukum. Ia menyoroti kontradiksi antara pemasangan papan nama (plang) besar yang dianggap memprovokasi masyarakat dengan status pajak yang belum dibayarkan.
“Bapak sudah pasang plang gede banget, itu memprovokasi sekali. Tapi pajaknya enggak bayar, ya harus bayar!. Jangan cuma bisa branding, tapi kewajiban diabaikan,” tegas Bimo dalam RDP tersebut.
Legalitas usaha 126 saat ini dipastikan jauh dari kata lengkap. Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan, menjelaskan bahwa izin yang dikantongi saat ini hanyalah izin restoran yang diperoleh otomatis melalui sistem, namun belum mencakup rekomendasi teknis untuk jenis usaha lainnya.
Pihak legislatif juga mencium adanya indikasi “kamuflase” usaha, di mana banyak tempat hiburan menggunakan izin restoran sebagai kedok untuk menutupi aktivitas lain. Selain itu, pihak UPT 2 Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) melaporkan bahwa petugas mereka sempat dihalang-halangi saat mencoba melakukan pengecekan fisik bangunan pada 28 April lalu.
Sebagai tindak lanjut, DPRD mengeluarkan 6 poin rekomendasi keras yang harus segera dipenuhi oleh pengelola 126 jika ingin tetap beroperasi:
Legalitas Mutlak: Menuntaskan seluruh izin teknis secara menyeluruh, bukan hanya mengandalkan izin restoran otomatis.
Kepatuhan Fiskal: Wajib segera membayar pajak daerah yang selama ini diabaikan.
Kepatuhan Operasional: Menyelesaikan dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan mematuhi jam operasional resmi.
Keamanan & Kenyamanan: Menghentikan kebisingan yang meresahkan warga sekitar.
Komunikasi Stakeholder: Menyelesaikan konflik dengan Pondok Pesantren Macan Kikik dan tokoh masyarakat setempat.
Bebas Pungli: Larangan keras adanya keterlibatan oknum dinas (OPD) yang mencoba membentengi pelanggaran tersebut.
Perwakilan pengusaha 126, RiKi, berdalih bahwa ketidakteraturan ini terjadi karena kendala komunikasi dan kurangnya pemahaman mengenai prosedur birokrasi. Namun, DPRD menegaskan bahwa jika pelanggaran terus berlanjut, Satpol PP akan diperintahkan untuk segera mengambil tindakan tegas sesuai Perda yang berlaku.
(Der)

