TANGERANG — Penyelenggaraan PEMIRA Universitas Insan Pembangunan Indonesia (UNIPI) menuai sorotan publik. Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) UNIPI diduga melanggar prosedur yang berpotensi mencederai prinsip pemilu mahasiswa yang jujur dan adil.
Saksi dari salah satu pasangan calon, mengungkapkan adanya kejanggalan pada tahapan krusial, yaitu proses penghitungan suara. Berdasarkan informasi yang saksi himpun, petugas menemukan ketidaksesuaian antara kunci dan gembok kotak suara.
Rio, selaku saksi, menyatakan peristiwa ini menimbulkan prasangka yang sulit ditampik, dimana panitia diduga tidak menjalankan prosedur yang telah disepakati.
“Kunci kotak suara seharusnya panitia menyegel di dalam amplop sesuai kesepakatan awal, namun panitia justru menemukan kunci tersebut dalam kondisi yang tidak sesuai dengan gembok kotak suara, ini tentu tentu menjadi pertanyaan komitmen dan profesionalisme dalam menjalankan prosedur yang telah ditetapkan bersama,” ujar Rio, Jum’at 19 Desember 2025.
Alhasil, situasi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di kalangan peserta PEMIRA dan pihak terkait. Pasalnya, pengamanan kotak suara memegang peranan penting dalam menjaga integritas hasil pemungutan suara.
Rio menambahkan bahwa ketidaksesuaian tersebut membuka ruang keraguan, terhadap transparansi dan akuntabilitas proses penghitungan suara.
Sejumlah pihak menilai, kejadian ini mencerminkan lemahnya pengawasan serta tidak konsistennya KPUM UNIPI, dalam menjalankan aturan yang telah disepakati bersama.
“Sebagai lembaga penyelenggara, KPUM memikul tanggung jawab penuh untuk memastikan seluruh tahapan PEMIRA berjalan sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”, ucapnya
Hingga berita ini diterbitkan, KPUM UNIPI belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan tersebut. Para pihak yang berkepentingan mendesak KPUM, agar segera menyampaikan penjelasan secara terbuka guna menghindari spekulasi, serta menjaga kepercayaan mahasiswa terhadap proses demokrasi kampus.

