TANGERANG — Ratusan pengendara roda dua roda dan empat, terjaring operasi zebra maung yang dilaksanakan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang sejak Senin (17/11) lalu.
Kasat Lantas Polresta Tangerang, AKP Zaeni Aji Bakhtiar mengungkapkan, sebanyak 313 pengendara tercatat melakukan pelanggaran dari 12 titik operasi, yang akan dilaksanakan selama 14 hari atau sampai 30 November mendatang itu.
“Operasi Zebra Maung 2025, sudah digelar sejak Senin (17/11) lalu, dan akan terus dilakukan hingga Minggu (30/11) mendatang. Ini merupakan instruksi pusat, untuk menegakan tata tertib berlalulintas, ” kata Kasatlantas Polresta Tangerang, AKP Zaeni Aji Bakhtiar kepada awak media, Kamis 20 November 2025.
Tujuan dari operasi zebra maung ini lanjut Zaeni, tentunya untuk mengedukasi masyarakat agar mentaati tata tertib berlalulintas dan menindak bagi para pelanggar lalulintas, baik itu pengendara roda dua, roda empat, atau lebih.
Sementara lebih detil, operasi ini pun dilakukan di 11 titik wilayah hukum Polresta Tangerang, diantaranya Pasir Gadung, Jl. Raya Otonom, U Turn JNT, Bunderan Bugel, Depan Pabrik Chingluh, PT Elite, Cibadak, Welcome Park, Perempatan Pinang, Citra Raya, serta Jalan Otonom Cikupa.
“Kurang lebih sekitar 11 titik, yang tersebar di seluruh wilayah hukum Polresta Tangerang, Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Sementara berdasarkan pelaksanaan operasi selama sampai saat ini, terdapat 343 pengendara roda dua dan roda empat yang melakukan pelanggaran aturan berlalulintas.
Dengan rincian 318 pengendara roda dua, dan 25 pengendara roda empat, sehingga total sebanyak 343 pengendara yang tercatat melakukan pelanggaran.
“Dari 343, hanya 30 yang diberikan sanksi tilang, sementara sisanya 313 hanya diberikan teguran dan himbauan, agar tidak mengulangi perbuatannya saat berkendara,” katanya.
Adapun dari 30 pengendara yang dikenakan sanksi tilang yaitu, 25 pengendara roda empat akibat tidak menggunakan safety belt, dan 5 pengendara roda dua akibat tidak mengenakan helem atau pengaman kepala saat berkendaraan.
“25 roda empat kena ETLE Statis, dan 5 pengendara roda dua kena sanksi tilang manual,” katanya.
Kasatlantas Polresta Tangerang itu juga menghimbau kepada masyarakat, khusunya pada pengendara baik roda dua, ataupun roda empat untuk selalu mematuhi aturan berlalulintas. Karena, hal itu demi menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan.

