TANGERANG — Dalam nuansa bulan suci ramadhan, dimana Pemerintah Kabupaten Tangerang susah payah menjaga keharmonisan serta suasana penuh khidmat dengan menegaskan sejumlah aturan di bulan suci Ramadhan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang, Tempat Hiburan Malam (THM) 126 justru terkesan menantang SE tersebut dengan tetap beroperasi.
Pemerintah Kabupaten Tangerang, melalui SE Bupati Nomor 4 Tahun 2026, dengan tegas mengatur operasional sejumlah usaha mulai dari pembatasan jam operasional untuk sejenis kafe dan rumah makan, sampai larangan beroperasi THM serta sejenis usaha lainnya.
Pembangkangan THM 126 yang berlokasi di Citra Raya terhadap SE Bupati Tangerang ini pun menarik kritik tajam dan kecaman keras dari aktivis Kabupaten Tangerang, Ardi Boy, yang menilai beroperasinya THM tersebut sebagai bentuk penghinaan atas regulasi yang ditetapkan pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Ini jelas sebagai bentuk pembangkangan dan tidak menghargai regulasi yang ditetapkan Pemkab Tangerang. Dengan beroperasinya THM 126 di saat bulan suci Ramadhan, bukan hanya tantangan terhadap SE Bupati Tangerang, tapi juga mencederai bulan suci bagi umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa di bulan suci ini,” tegas Ardi kepada awak media, Selasa 24 Februari 2026.
Parahnya lanjut Ardi, berdasarkan informasi yang didapatkan bahwa ternyata THM 126 belum secara resmi dilaunching. Namun ternyata, pihak pengelola sudah berani mengoperasikan meski menabrak aturan yang merupakan kebijakan dari orang nomor satu di Pemerintahan Kabupaten Tangerang.
Hal ini lanjutnya, terkesan meledek dan menganggap angin kebijakan dari Bupati Tangerang. Dirinya mendesak, agar para punggawa Bupati dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Tangerang, untuk bertindak tegas dengan melakukan sidak dan jika perlu menutup THM tersebut.
“Satpol PP harus bertindak tegas dan cepat. Jelas saat ini kebijakan dari pimpinan tertinggi di pemerintahan Kabupaten Tangerang tangah ditantang dan diuji” tuturnya.
Tindakan tegas lanjutnya, harus segera dilakukan untuk menjaga kondusifitas dan keharmonisan di bulan suci Ramadhan.
Karena jika persoalan ini menjadi berlarut-larut hingga mengganggu keharmonisan di bulan suci Ramadhan, tidak menutup kemungkinan akan muncul gerakan dari masyarakat yang merasa terganggu karena momen bulan suci yang tercederai.
“Harusnya saling menghargai dan menjaga toleransi di bulan suci Ramadhan ini. Penegak Perda dan Perkada jangan lelet, jangan sampai persoalan ini berlarut hingga masyarakat bergerak sendiri” tandasnya.
THM 126 Citra Raya ini diketahui masih belum dilaunching secara resmi, namun ternyata sudah beroperasi dan menyediakan fasilitas room karaoke, lengkap dengan Ladies Companion (LC). Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun, fasilitas lain berupa hall belum dibuka.
Sejumlah minuman keras pun disediakan untuk mereka yang ingin menikmati di fasilitas room karaoke ini, dengan harga paket variatif mulai dari Rp. 1juta dan di atasnya.

