Sabtu, 4 Apr 2026
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp
JawaraTangerang.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Jendela Dunia
  • Politik
  • Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Gaya Hidup
  • Tangerang
  • Banten
  • Kabupaten Tangerang
  • Bupati Tangerang
  • Pemkab Tangerang
  • Intan Nurul Hikmah
  • mahasiswa
  • Polresta Tangerang
  • DPRD
  • Tigaraksa
JawaraTangerang.idJawaraTangerang.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Bisnis
  • Kabar Olahraga
  • Jendela Dunia
  • Gaya Hidup
Search
  • Pages
    • Home
    • Blog Index
    • Contact Us
    • Search Page
    • 404 Page
  • Personalized
    • Read History
  • Categories
    • Bisnis
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nasional
    • Peristiwa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
- Advertisement -
Ad imageAd image
JawaraTangerang.id > Blog > Regional > THM 126 Citra Raya Nekat Beroperasi, Berani Tantang SE Bupati Tangerang Padahal Belum Resmi Dilaunching
Regional

THM 126 Citra Raya Nekat Beroperasi, Berani Tantang SE Bupati Tangerang Padahal Belum Resmi Dilaunching

Aditya Gismaya
Last updated: Februari 24, 2026 2:47 pm
By Aditya Gismaya
3 Min Read
Foto : THM 126 Citra Raya Nekat Beroperasi, Berani Tantang SE Bupati Tangerang Padahal Belum Resmi Dilaunching | dok/istimewa
SHARE

TANGERANG — Dalam nuansa bulan suci ramadhan, dimana Pemerintah Kabupaten Tangerang susah payah menjaga keharmonisan serta suasana penuh khidmat dengan menegaskan sejumlah aturan di bulan suci Ramadhan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang, Tempat Hiburan Malam (THM) 126 justru terkesan menantang SE tersebut dengan tetap beroperasi.

Pemerintah Kabupaten Tangerang, melalui SE Bupati Nomor 4 Tahun 2026, dengan tegas mengatur operasional sejumlah usaha mulai dari pembatasan jam operasional untuk sejenis kafe dan rumah makan, sampai larangan beroperasi THM serta sejenis usaha lainnya.

Pembangkangan THM 126 yang berlokasi di Citra Raya terhadap SE Bupati Tangerang ini pun menarik kritik tajam dan kecaman keras dari aktivis Kabupaten Tangerang, Ardi Boy, yang menilai beroperasinya THM tersebut sebagai bentuk penghinaan atas regulasi yang ditetapkan pemerintah Kabupaten Tangerang.

“Ini jelas sebagai bentuk pembangkangan dan tidak menghargai regulasi yang ditetapkan Pemkab Tangerang. Dengan beroperasinya THM 126 di saat bulan suci Ramadhan, bukan hanya tantangan terhadap SE Bupati Tangerang, tapi juga mencederai bulan suci bagi umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa di bulan suci ini,” tegas Ardi kepada awak media, Selasa 24 Februari 2026.

Parahnya lanjut Ardi, berdasarkan informasi yang didapatkan bahwa ternyata THM 126 belum secara resmi dilaunching. Namun ternyata, pihak pengelola sudah berani mengoperasikan meski menabrak aturan yang merupakan kebijakan dari orang nomor satu di Pemerintahan Kabupaten Tangerang.

Hal ini lanjutnya, terkesan meledek dan menganggap angin kebijakan dari Bupati Tangerang. Dirinya mendesak, agar para punggawa Bupati dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Tangerang, untuk bertindak tegas dengan melakukan sidak dan jika perlu menutup THM tersebut.

“Satpol PP harus bertindak tegas dan cepat. Jelas saat ini kebijakan dari pimpinan tertinggi di pemerintahan Kabupaten Tangerang tangah ditantang dan diuji” tuturnya.

Tindakan tegas lanjutnya, harus segera dilakukan untuk menjaga kondusifitas dan keharmonisan di bulan suci Ramadhan.

Karena jika persoalan ini menjadi berlarut-larut hingga mengganggu keharmonisan di bulan suci Ramadhan, tidak menutup kemungkinan akan muncul gerakan dari masyarakat yang merasa terganggu karena momen bulan suci yang tercederai.

You Might Also Like

Wabup Intan Nurul Hikmah Salurkan CSR Lippoland : Mari Bahu Membahu Perbaiki Sarana Pendidikan di Kabupaten Tangerang
Saksi Marimin Beberkan Fakta Baru di Sidang Charlie Chandra
Ketua KPU Banten Resmikan Wajah Baru Rumah Pintar Pemilu dan PPID di Kabupaten Tangerang
Gedung Bupati Tangerang Ditumpuki Sampah, Mahasiswa : Mana Maesyal dan Intan !!

“Harusnya saling menghargai dan menjaga toleransi di bulan suci Ramadhan ini. Penegak Perda dan Perkada jangan lelet, jangan sampai persoalan ini berlarut hingga masyarakat bergerak sendiri” tandasnya.

THM 126 Citra Raya ini diketahui masih belum dilaunching secara resmi, namun ternyata sudah beroperasi dan menyediakan fasilitas room karaoke, lengkap dengan Ladies Companion (LC). Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun, fasilitas lain berupa hall belum dibuka.

Sejumlah minuman keras pun disediakan untuk mereka yang ingin menikmati di fasilitas room karaoke ini, dengan harga paket variatif mulai dari Rp. 1juta dan di atasnya.

TAGGED:BantenBupati TangerangKaraokeMirasRamadhanSatpol PPSE BupatiTangerangTHM
Previous Article DPRD Tegas Ingatkan RS Tidak Boleh Tolak Pasien Terdampak Pemangkasan PBI Maupun Belum Terdaftar BPJS Kesehatan
Next Article Sri Panggung Dorong Perlindungan Hak Mantan Istri dan Anak Pasca Perceraian
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer
Kepengurusan Baru DPD Golkar Kabupaten Tangerang Fokus Penataan Internal Setahun Ke Depan
Politik
Satreskrim Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Pengerusakan Bus, 1 Pengamen Buron
Peristiwa
KLH RI Segel TPA Jatiwaringin Tangerang: Dinilai Parah Cemari Lingkungan
Peristiwa
Menteri LH Bakal Pidanakan Penanggung Jawab TPA Jatiwaringin
Nasional Pemerintahan
KLH RI Segel Gudang Limbah Milik PT Noor Annisa Kemikal
Peristiwa
Kebijakan UNIPI Tangerang Buat Susah, Mahasiswa Sampai Terjerat Pinjol
Regional
PT Power Steel Mandiri dan PT Power Steel Indonesia Disegel KLH
Peristiwa
KLH RI: Pemilik PT Noor Annisa Kemikal Segera Ditahan
Nasional

You May also Like

Regional

Soal Dugaan Penyalahgunaan Dana OMIK, Dosen UNTARA Minta Presma Terbuka Kepada Mahasiswa

September 23, 2025
Regional

DPRD Soroti Kekerasan Kepada Perempuan dan Anak, Banyak Kasus Mandek Sampai Dihentikan

Februari 27, 2026
Peristiwa

Breaking News !!! Pabrik Cat Terbakar Hebat di Cikupa Tangerang

Februari 11, 2026
Regional

Isi Kuliah di UIN SMH Banten, Dirut LKMS AKR : LKM Alat Ampuh Perangi Kemiskinan

Oktober 1, 2025
Show More
  • More News:
  • Tangerang
  • Banten
  • Kabupaten Tangerang
  • Bupati Tangerang
  • Pemkab Tangerang
  • Intan Nurul Hikmah
  • mahasiswa
  • Polresta Tangerang
  • DPRD
  • Tigaraksa
  • Wakil Bupati Tangerang
  • Banjir
  • Wakil Bupati
  • DPRD Kabupaten Tangerang
  • Charlie Chandra
  • Pemalsuan Surat Tanah
  • PN Tangerang
  • Maesyal Rasyid
  • Gita Swarantika
  • Kompol Arief Nazaruddin Yusuf
JawaraTangerang.id

Portal Berita online dengan fokus penyajian peristiwa di wilayah Tangerang Raya dengan prinsip sajian berita faktual, menarik, edukatif dan terpercaya.

INFORMASI

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KEJ
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

TOP KATEGORI

  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Jendela Dunia
  • Politik
  • Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Gaya Hidup

© 2025 JAWARATANGERANG.ID All Right Reserved.

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?