TANGERANG — Polisi melakukan razia sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) karaoke di kawasan Balaraja Center, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, Jum’at 22 Agustus 2025.
Kapolsek Balaraja, Kompol Tedy Heru Murtianto mengungkapkan, razia dilakukan terhadap lokasi tersebut setelah munculnya aduan dari masyarakat.
Dimana dari informasi masyarakat, lokasi itu menyediakan pemandu karaoke sampai berbagai jenis minum keras.
“Kegiatan menindaklanjuti pengaduan masyarakat, terkait adanya tempat karaoke yang menyediakan pemandu karaoke dan minuman keras,” kata Kapolsek Balaraja Kompol Tedy Heru Murtianto.
Pihaknya lanjut Tedy, menargetkan perjudian, prostitusi, penjualan minuman keras ilegal, penyalahgunaan narkotika, dan penyakit masyarakat lainnya dalam razia.
Dimana dalam kegiatan yang dilaksanakan, tidak ditemukan adanya penyalahgunaan narkotika dan tidak ditemukan perjudian. Adapun di lokasi itu, ditemukan dijadikan sebagai tempat karaoke.
“Ada 4 ruangan yang dijadikan tempat karaoke. Kami langsung lakukan pendataan dan pembinaan kepada pemandu dan karyawan,” ucap Tedy.
Tedy menegaskan, kegiatan itu merupakan respons cepat atas laporan masyarakat. Selain itu, untuk mencegah terjadinya praktik perjudian dan penyalahgunaan narkotika.

