Selasa, 4 Agu 2026
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp
JawaraTangerang.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Jendela Dunia
  • Politik
  • Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Gaya Hidup
  • Tangerang
  • Banten
  • Kabupaten Tangerang
  • Intan Nurul Hikmah
  • Pemkab Tangerang
  • Bupati Tangerang
  • DPRD
  • Polresta Tangerang
  • Wakil Bupati Tangerang
  • Tigaraksa
JawaraTangerang.idJawaraTangerang.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Bisnis
  • Kabar Olahraga
  • Jendela Dunia
  • Gaya Hidup
Search
  • Pages
    • Home
    • Blog Index
    • Contact Us
    • Search Page
    • 404 Page
  • Personalized
    • Read History
  • Categories
    • Bisnis
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nasional
    • Peristiwa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
- Advertisement -
Ad imageAd image
JawaraTangerang.id > Blog > Hukum & Kriminal > Charlie Chandra Divonis Hukuman 4 Tahun Penjara
Hukum & Kriminal

Charlie Chandra Divonis Hukuman 4 Tahun Penjara

Deri Sentika
Last updated: Agustus 20, 2025 4:43 pm
By Deri Sentika
2 Min Read
SHARE

JAWARATANGERANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap terdakwa Charlie Candra. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Charlie Candra anak dari Sumita Candra dengan pidana penjara selama 4 tahun, ” kata Ketua Majelis Hakim H. Muhammad Alfi Sahrin Usup dalam amar putusannya. Rabu, 20 Agustus 2025.

Muhammad Alfi Sahrin, menegaskan seluruh bantahan dan pledoi terdakwa maupun tim kuasa hukumnya tidak dapat diterima karena perbuatan Charlie telah memenuhi unsur Pasal 263 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Majelis tidak menemukan alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum terdakwa. Oleh karena itu, terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal,”

Dalam putusan tersebut, Majelis hakim menetapkan:

  1. Menyatakan terdakwa Charlie Candra anak dari Sumita Chandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemalsuan surat.
  2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Charlie Candra anak dari Sumita Candra dengan pidana penjara selama 4 tahun.
  3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya.
  4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
  5. Menetapkan barang bukti satu lembar surat kuasa 9 februari 2023, satu lembar lampiran 13, satu lembar pernyataan tanda tanah yang dipunyai pemohon tanggal 9 februai 2023, satu bundel sertifikat hak milik nomor 5 LEMO atas nama Sumita Candra dipergunakan dalam perkara Sukamto SH Mkn.
  6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5 ribu.

Majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa telah merugikan PT Mandiri Bangun Makmur sebesar Rp270 juta serta sikap terdakwa yang berbelit-belit saat persidangan.

You Might Also Like

Saksi Marimin Beberkan Fakta Baru di Sidang Charlie Chandra
Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Pengrusakan Bus Primajasa
Deretan Kasus Narkoba dan Obat Keras Berhasil Diungkap Polsek Cisoka Sepanjang 2026
Chikita Meidy Dilaporkan Suami ke Unit PPA Polresta Tangerang

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.

Dengan putusan ini, Charlie Candra dipastikan tetap menjalani masa hukuman penjara sesuai vonis majelis hakim PN Tangerang.

TAGGED:Charlie Chandra
Previous Article Diduga Karena Sakit, Wanita Paruh Baya Ditemukan Tak Bernyawa di Kontrakan
Next Article Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer
Kholid Ismail Apresiasi Dedikasi Media Center DPRD Kabupaten Tangerang
Regional
Satreskrim Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Pengerusakan Bus, 1 Pengamen Buron
Peristiwa
KLH RI Segel TPA Jatiwaringin Tangerang: Dinilai Parah Cemari Lingkungan
Peristiwa
Menteri LH Bakal Pidanakan Penanggung Jawab TPA Jatiwaringin
Nasional Pemerintahan
KLH RI Segel Gudang Limbah Milik PT Noor Annisa Kemikal
Peristiwa
Kebijakan UNIPI Tangerang Buat Susah, Mahasiswa Sampai Terjerat Pinjol
Regional
PT Power Steel Mandiri dan PT Power Steel Indonesia Disegel KLH
Peristiwa
KLH RI: Pemilik PT Noor Annisa Kemikal Segera Ditahan
Nasional

You May also Like

Hukum & Kriminal

JPU Hadirkan 3 Saksi dalam Sidang Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Charlie Chandra

Juli 19, 2025
Hukum & Kriminal

Peras Kontraktor, Ketua RT Dan RW di Curug Tangerang Kena OTT

Juli 30, 2025
Hukum & Kriminal

Kasus Mandek Enam Bulan, Kapolres Tangsel Diminta Beri Kepastian Hukum Bagi Korban

September 9, 2025
Hukum & Kriminal

Polisi Tetapkan 4 Opang Jadi Tersangka Kasus Penghadangan Taksi Online di Stasiun Tigaraksa

Juli 30, 2025
Show More
  • More News:
  • Tangerang
  • Banten
  • Kabupaten Tangerang
  • Intan Nurul Hikmah
  • Pemkab Tangerang
  • Bupati Tangerang
  • DPRD
  • Polresta Tangerang
  • Wakil Bupati Tangerang
  • Tigaraksa
  • mahasiswa
  • Banjir
  • DPRD Kabupaten Tangerang
  • Wakil Bupati
  • Charlie Chandra
  • Gita Swarantika
  • Maesyal Rasyid
  • Pemalsuan Surat Tanah
  • Golkar
  • DLHK
JawaraTangerang.id

Portal Berita online dengan fokus penyajian peristiwa di wilayah Tangerang Raya dengan prinsip sajian berita faktual, menarik, edukatif dan terpercaya.

INFORMASI

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KEJ
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

TOP KATEGORI

  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Jendela Dunia
  • Politik
  • Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Gaya Hidup

© 2025 JAWARATANGERANG.ID All Right Reserved.

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?