Selasa, 4 Agu 2026
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp
JawaraTangerang.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Jendela Dunia
  • Politik
  • Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Gaya Hidup
  • Tangerang
  • Banten
  • Kabupaten Tangerang
  • Intan Nurul Hikmah
  • Pemkab Tangerang
  • Bupati Tangerang
  • DPRD
  • Polresta Tangerang
  • Wakil Bupati Tangerang
  • Tigaraksa
JawaraTangerang.idJawaraTangerang.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Bisnis
  • Kabar Olahraga
  • Jendela Dunia
  • Gaya Hidup
Search
  • Pages
    • Home
    • Blog Index
    • Contact Us
    • Search Page
    • 404 Page
  • Personalized
    • Read History
  • Categories
    • Bisnis
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nasional
    • Peristiwa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
- Advertisement -
Ad imageAd image
JawaraTangerang.id > Blog > Hukum & Kriminal > Polisi Tetapkan 4 Opang Jadi Tersangka Kasus Penghadangan Taksi Online di Stasiun Tigaraksa
Hukum & Kriminal

Polisi Tetapkan 4 Opang Jadi Tersangka Kasus Penghadangan Taksi Online di Stasiun Tigaraksa

Deri Sentika
Last updated: Juli 30, 2025 9:24 am
By Deri Sentika
2 Min Read
SHARE

JAWARATANGERANG – Satreskrim Polresta Tangerang menetapkan 4 pengemudi ojek pangkalan (opang) menjadi tersangka dalam kasus pengadangan taksi online di kawasan Stasiun Tigaraksa, pada Jumat (25/07/2025).

Dalam Konferensi Pers, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan usai menerima laporan dari korban penyidik langsung melakukan gelar perkara dan menyepakati status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan.

“Sehingga terlapor yakni berinisial A (53), N (52), J (63), dan juga JU (49) ditetapkan sebagai tersangka,” katanya Selasa (29/7/2025).

Menurut Indra peran yang dilakukan dalam tindakan dari ke empat ojek pangkalan ini dengan cara mengintimidasi dan pengancaman kekerasan. Bahkan salah satu dari pelaku berinisial A membawa barang berupa bata ringan untuk mengintimidasi.

“Ketiga oknum ojek pangkalan yang sama yang juga membuka paksa pintu mobil. Oknum ojek pangkalan lainnya memaksa korban yang sedang menggendong bayi untuk turun,” jelas Indra.

Padahal, kata Kapolres, saat itu korban IA ini sempat mencoba meminta pengertian kepada para pengemudi ojek pangkalan agar diberi izin untuk menggunakan jasa taksi online karena sedang membawa bayi. Namun ojek pangkalan ini tetap menghadang taksi online.

You Might Also Like

Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK
Penasihat Hukum Charlie Chandra Belum Siap Bacakan Pledoi: Sidang Ditunda!
Polisi Ringkus 2 Pelaku Pencabulan Bergilir Anak di Bawah Umur
Sidang Pemeriksaan Terdakwa: Hakim Cecar Charlie Chandra Soal AJB 202

“Para opang ini mebgatakan taksi online tidak diperbolehkan memasuki areal stasiun yang diklaim sebagai tempat atau wilayah ojek pangkalan,” terangnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. “Mereka juga bisa dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun,” tandasnya.

(Der/San)

TAGGED:Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada AmirullahKompol Arief Nazaruddin YusufOjek PangkalanOpangPenghadangan Taksi OnlineStasiun Tigaraksa
Previous Article Peras Kontraktor, Ketua RT Dan RW di Curug Tangerang Kena OTT
Next Article Bupati Tangerang Silaturahmi ke Kajari Baru
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer
Kholid Ismail Apresiasi Dedikasi Media Center DPRD Kabupaten Tangerang
Regional
Satreskrim Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Pengerusakan Bus, 1 Pengamen Buron
Peristiwa
KLH RI Segel TPA Jatiwaringin Tangerang: Dinilai Parah Cemari Lingkungan
Peristiwa
Menteri LH Bakal Pidanakan Penanggung Jawab TPA Jatiwaringin
Nasional Pemerintahan
KLH RI Segel Gudang Limbah Milik PT Noor Annisa Kemikal
Peristiwa
Kebijakan UNIPI Tangerang Buat Susah, Mahasiswa Sampai Terjerat Pinjol
Regional
PT Power Steel Mandiri dan PT Power Steel Indonesia Disegel KLH
Peristiwa
KLH RI: Pemilik PT Noor Annisa Kemikal Segera Ditahan
Nasional

You May also Like

Hukum & Kriminal

Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Charlie Chandra dan Hukum 5 Tahun Penjara

Agustus 13, 2025
Hukum & KriminalRegional

Saksi Ahli Beberkan Implikasi Hukum AJB Bermasalah dalam Sidang Charlie Chandra

Juli 30, 2025
Regional

Kompol Arief N. Yusuf Jabat Wakapolres Cilegon Gantikan Kompol Rifki

Agustus 23, 2025
Hukum & KriminalPeristiwa

Sopir Truk Pelaku Tabrak Lari Tokoh Pramuka Tangerang Ditangkap di Bandung

Juni 12, 2026
Show More
  • More News:
  • Tangerang
  • Banten
  • Kabupaten Tangerang
  • Intan Nurul Hikmah
  • Pemkab Tangerang
  • Bupati Tangerang
  • DPRD
  • Polresta Tangerang
  • Wakil Bupati Tangerang
  • Tigaraksa
  • mahasiswa
  • Banjir
  • DPRD Kabupaten Tangerang
  • Wakil Bupati
  • Charlie Chandra
  • Gita Swarantika
  • Maesyal Rasyid
  • Pemalsuan Surat Tanah
  • Golkar
  • DLHK
JawaraTangerang.id

Portal Berita online dengan fokus penyajian peristiwa di wilayah Tangerang Raya dengan prinsip sajian berita faktual, menarik, edukatif dan terpercaya.

INFORMASI

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KEJ
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

TOP KATEGORI

  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Jendela Dunia
  • Politik
  • Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Gaya Hidup

© 2025 JAWARATANGERANG.ID All Right Reserved.

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?