Tangerang – Polsek Panongan Polresta Tangerang berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas provinsi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 35 paket besar ganja yang diselundupkan dari Bogor menuju Bali menggunakan jasa ekspedisi. Untuk mengelabui petugas, puluhan paket ganja itu disembunyikan di dalam box motor jenis skuter Vespa.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada mengatakan, kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang pria berinisial J (19) di kontrakannya di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (25/10/2025).
“Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan dua linting ganja yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok,” ujar Indra Waspada saat konferensi pers di Mapolsek Panongan, Kamis (6/11/2025).

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengembangkan kasus itu hingga ke wilayah Bogor. Polisi kemudian menangkap tiga pelaku lain, masing-masing LK (24), AH (44) yang merupakan seorang oknum ASN, serta IT (42) yang diduga sebagai pemilik ganja sekaligus pengendali jaringan.
Saat melakukan penggeledahan di rumah IT, polisi menemukan setengah kilogram ganja siap edar. Kepada petugas, IT mengaku mendapat pasokan barang haram itu dari AS, warga Deli Serdang, Sumatera Utara, yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Tak berhenti di situ, polisi juga menemukan fakta bahwa IT telah mengirim 35 paket besar ganja ke Denpasar, Bali, menggunakan jasa ekspedisi. “Barang narkotika ganja disembunyikan di dalam box motor Vespa yang dikemas layaknya kiriman biasa,” jelas Indra Waspada.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak ekspedisi yang berkantor di Curug, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan keterangan perusahaan, paket tersebut telah tiba di Denpasar. Petugas kemudian meminta agar kantor ekspedisi di Bali menahan paket itu.
“Petugas kami berangkat ke Bali untuk menelusuri penerima paket. Namun, orang yang diduga penerima melarikan diri sesaat sebelum diamankan dan kini berstatus DPO,” terang Indra Waspada.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 10 linting ganja, 5 paket kecil ganja, 1 paket besar ganja seberat 350 gram, serta 1 unit motor Vespa berisi 35 paket besar ganja.
Indra Waspada menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polresta Tangerang dalam memberantas jaringan narkotika antarprovinsi. “Jaringan ini bekerja secara sistematis, melibatkan pelaku dari berbagai daerah,” tegasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

