Sabtu, 4 Apr 2026
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp
JawaraTangerang.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Jendela Dunia
  • Politik
  • Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Gaya Hidup
  • Tangerang
  • Banten
  • Kabupaten Tangerang
  • Bupati Tangerang
  • Pemkab Tangerang
  • Intan Nurul Hikmah
  • mahasiswa
  • Polresta Tangerang
  • DPRD
  • Tigaraksa
JawaraTangerang.idJawaraTangerang.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Bisnis
  • Kabar Olahraga
  • Jendela Dunia
  • Gaya Hidup
Search
  • Pages
    • Home
    • Blog Index
    • Contact Us
    • Search Page
    • 404 Page
  • Personalized
    • Read History
  • Categories
    • Bisnis
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nasional
    • Peristiwa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
- Advertisement -
Ad imageAd image
JawaraTangerang.id > Blog > Peristiwa > Bongkar jaringan Narkoba antar provinsi, Polsek Panongan Polresta Tangerang amankan 35 paket besar ganja
Peristiwa

Bongkar jaringan Narkoba antar provinsi, Polsek Panongan Polresta Tangerang amankan 35 paket besar ganja

Bongkar jaringan Narkoba antar provinsi, Polsek Panongan Polresta Tangerang amankan 35 paket besar ganja

Sandi Susanto
Last updated: November 6, 2025 10:38 am
By Sandi Susanto
3 Min Read
SHARE

Tangerang – Polsek Panongan Polresta Tangerang berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas provinsi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 35 paket besar ganja yang diselundupkan dari Bogor menuju Bali menggunakan jasa ekspedisi. Untuk mengelabui petugas, puluhan paket ganja itu disembunyikan di dalam box motor jenis skuter Vespa.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada mengatakan, kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang pria berinisial J (19) di kontrakannya di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (25/10/2025).

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan dua linting ganja yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok,” ujar Indra Waspada saat konferensi pers di Mapolsek Panongan, Kamis (6/11/2025).

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengembangkan kasus itu hingga ke wilayah Bogor. Polisi kemudian menangkap tiga pelaku lain, masing-masing LK (24), AH (44) yang merupakan seorang oknum ASN, serta IT (42) yang diduga sebagai pemilik ganja sekaligus pengendali jaringan.

Saat melakukan penggeledahan di rumah IT, polisi menemukan setengah kilogram ganja siap edar. Kepada petugas, IT mengaku mendapat pasokan barang haram itu dari AS, warga Deli Serdang, Sumatera Utara, yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Tak berhenti di situ, polisi juga menemukan fakta bahwa IT telah mengirim 35 paket besar ganja ke Denpasar, Bali, menggunakan jasa ekspedisi. “Barang narkotika ganja disembunyikan di dalam box motor Vespa yang dikemas layaknya kiriman biasa,” jelas Indra Waspada.

You Might Also Like

Polsek Tigaraksa Ungkap Peredaran Sabu Sistem “Tempel”, 5 Pelaku Ditangkap!
Bikin SIM di Satpas Polresta Tangerang Bisa Lewat Calo ? Express Tanpa Tahapan Test
Liputan Sidak KLH, Wartawan Dikeroyok Diduga oleh Oknum Ormas dan Brimob
Pakai Dana CSR PIK, Pemkab Tangerang Langsung Perbaiki Atap Kelas Ambruk di SDN Kedung Dalam II

Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak ekspedisi yang berkantor di Curug, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan keterangan perusahaan, paket tersebut telah tiba di Denpasar. Petugas kemudian meminta agar kantor ekspedisi di Bali menahan paket itu.

“Petugas kami berangkat ke Bali untuk menelusuri penerima paket. Namun, orang yang diduga penerima melarikan diri sesaat sebelum diamankan dan kini berstatus DPO,” terang Indra Waspada.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 10 linting ganja, 5 paket kecil ganja, 1 paket besar ganja seberat 350 gram, serta 1 unit motor Vespa berisi 35 paket besar ganja.

Indra Waspada menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polresta Tangerang dalam memberantas jaringan narkotika antarprovinsi. “Jaringan ini bekerja secara sistematis, melibatkan pelaku dari berbagai daerah,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

TAGGED:NarkobaPolresta TangerangPolsek Panongan
Previous Article Parah !! Oknum RT dan RW Diduga Jadikan Lahan Kosong di Pemukiman Warga Pembuangan Limbah Diduga B3
Next Article Pemkab Tangerang Siap Perluas Layanan Perlindungan Korban Kekerasan
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer
Kepengurusan Baru DPD Golkar Kabupaten Tangerang Fokus Penataan Internal Setahun Ke Depan
Politik
Satreskrim Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Pengerusakan Bus, 1 Pengamen Buron
Peristiwa
KLH RI Segel TPA Jatiwaringin Tangerang: Dinilai Parah Cemari Lingkungan
Peristiwa
Menteri LH Bakal Pidanakan Penanggung Jawab TPA Jatiwaringin
Nasional Pemerintahan
KLH RI Segel Gudang Limbah Milik PT Noor Annisa Kemikal
Peristiwa
Kebijakan UNIPI Tangerang Buat Susah, Mahasiswa Sampai Terjerat Pinjol
Regional
PT Power Steel Mandiri dan PT Power Steel Indonesia Disegel KLH
Peristiwa
KLH RI: Pemilik PT Noor Annisa Kemikal Segera Ditahan
Nasional

You May also Like

Peristiwa

Bersama Gubernur dan Bupati, Rijcki Gilang Sumantri Tinjau Lokasi Banjir Pasar Kemis

Januari 24, 2026
Peristiwa

Satpol PP Kabupaten Tangerang Grebek Sarang Prostitusi di Panongan

Mei 25, 2025
Hukum & Kriminal

Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Pengrusakan Bus Primajasa

Juli 19, 2025
Regional

Kapolresta Tangerang Tegaskan Tidak Ada Yang Diamankan di Wilayah Hukum Polresta Tangerang

September 2, 2025
Show More
  • More News:
  • Tangerang
  • Banten
  • Kabupaten Tangerang
  • Bupati Tangerang
  • Pemkab Tangerang
  • Intan Nurul Hikmah
  • mahasiswa
  • Polresta Tangerang
  • DPRD
  • Tigaraksa
  • Wakil Bupati Tangerang
  • Banjir
  • Wakil Bupati
  • DPRD Kabupaten Tangerang
  • Charlie Chandra
  • Pemalsuan Surat Tanah
  • PN Tangerang
  • Maesyal Rasyid
  • Gita Swarantika
  • Kompol Arief Nazaruddin Yusuf
JawaraTangerang.id

Portal Berita online dengan fokus penyajian peristiwa di wilayah Tangerang Raya dengan prinsip sajian berita faktual, menarik, edukatif dan terpercaya.

INFORMASI

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KEJ
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

TOP KATEGORI

  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Jendela Dunia
  • Politik
  • Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Gaya Hidup

© 2025 JAWARATANGERANG.ID All Right Reserved.

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?