Tangerang – Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan yang digelar di Aula Pendopo Bupati Tangerang, Jalan Ki Samaun, Kota Tangerang, Kamis (30/10/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Maesyal Rasyid menegaskan bahwa pembentukan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan merupakan langkah strategis dalam memperluas akses layanan hukum dan keadilan bagi masyarakat hingga ke lapisan pemerintahan terbawah.
“Dibentuknya Posbankum di tingkat desa/kelurahan ini merupakan langkah strategis untuk mendekatkan dan memperkuat akses layanan terhadap keadilan di Indonesia, khususnya bagi masyarakat kita yang membutuhkan bantuan hukum. Semua layanan ini gratis karena telah dibiayai oleh pemerintah daerah maupun kementerian,” ujar Bupati Maesyal Rasyid.

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa Posbankum bertujuan memberikan layanan bantuan hukum yang mudah diakses, terjangkau, dan menjadi wadah penyelesaian serta pendampingan hukum bagi masyarakat yang sedang menghadapi persoalan hukum.
“Kalau ada masyarakat yang menghadapi persoalan hukum, bisa langsung dibantu oleh Posbankum tanpa perlu mengeluarkan biaya. Pemda sudah mengalokasikan anggaran untuk itu,” ucapnya.
Ia menambahkan, Posbankum desa dan kelurahan nantinya akan diintegrasikan dalam pos pelayanan terpadu sebagai bagian dari lembaga kemasyarakatan desa. Oleh karena itu, pembentukannya harus diatur secara jelas dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, baik melalui peraturan desa maupun keputusan kepala desa.
“Posbankum ini menjadi bagian dari lembaga kemasyarakatan desa, yang pembentukannya diatur melalui peraturan desa atau keputusan kepala desa,” imbuhnya.
Bupati juga mendorong seluruh desa dan kelurahan yang belum memiliki Posbankum agar segera berkoordinasi dengan kecamatan masing-masing. Ia menekankan pentingnya sinergi antar pihak untuk memastikan keberadaan Posbankum benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Total yang sudah terbentuk sebanyak 176 Posbankum. Saya mohon dukungan dan peran aktif dari semua pihak. Kenapa kita harus berbuat dan memfasilitasi ini? Karena kepentingannya untuk rakyat kita, untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum—dibantu dan gratis,” pungkasnya.

