TANGERANG — Ditengah sibuknya menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menekankan larangan terhadap Hotel, Restoran serta kafe (Horeka) membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) milik pemerintah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat, justru terkesan ogah membahas persoalan tersebut.
Padahal, dalam beberapa kesempatan Hanif menegaskan, agar pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup melakukan peran kontrol yang ketat dalam persoalan ini, supaya para pelaku usaha tidak lagi memanfaatkan TPA sebagai tempat akhir pembuangan sampah komersial.
Hanif menegaskan, bahwa sampai saat ini masih banyak pelaku usaha Horeka yang membuang sampah ke TPA milik pemerintah Kabupaten/Kota. Padahal berdasarkan ketentuan yang ada, pelaku usaha wajib menyelesaikan persoalan sampah dari sumbernya masing-masing.
Dimana saat ini, sejumlah kota/kabupaten tengah menjadi sorotan pihaknya seperti Tangerang Selatan, Bali, Jakarta sampai Surabaya.
“Hari ini mungkin saya sudah menandatangani lebih dari 200 paksaan pemerintah ke hotel, restoran, kafe, untuk menyelesaikan sampahnya sendiri. Jadi tidak boleh dibuang ke TPA” tegas hanif, usai mengecek lokasi calon pengelolaan sampah me jadi energi listrik (PSEL) di dekat TPS3R Sumberejo, pada Minggu 8 Februari 2026 lalu.
Sayangnya semangat dari orang nomor satu di Kementerian LH saat ini tersebut, seakan tidak memacu semangat yang sama bagi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang.
Hal ini dapat terlihat, dari sikap Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat, yang selalu menghindar dan terkesan ogah ketika dikonfirmasi perihal aturan dan kondisi faktual, kaitan ketaatan para pelaku usaha Horeka di Kabupaten Tangerang, untuk mengelola sampah secara mandiri.
Tentu menjadi pertanyaan sendiri, apakah sebenarnya para pelaku usaha Horeka di Kabupaten Tangerang saat ini, sudah menjalankan pengelolaan sampah secara mandiri atau belum.
“Masih rapat forkopimda di GSG,” ungkap Ujat singkat, menjawab konfirmasi awak media pada Selasa, 10 Februari 2026, sehari setelah konfirmasi dilakukan.
Entah memang karena tengah sibuk mengurusi persoalan sampah yang saat ini menjadi sorotan atau dengan kesibukan lain, sayangnya beberapa kali upaya konfirmasi lanjutan pun tidak pernah dijawab setelahnya.
Padahal setidaknya, di Kabupaten Tangerang sendiri terdapat 21 akomodasi hotel bintang belum termasuk restoran dan kafe, dimana untuk hotel bintang 5 sendiri terkonsentrasi di kawasan pengembangan eksklusif seperti Gading Serpong, yang memiliki kamar minimal 100 unit.

