Rabu, 20 Mei 2026
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp
JawaraTangerang.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Jendela Dunia
  • Politik
  • Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Gaya Hidup
  • Tangerang
  • Banten
  • Kabupaten Tangerang
  • Bupati Tangerang
  • Pemkab Tangerang
  • Intan Nurul Hikmah
  • Polresta Tangerang
  • mahasiswa
  • DPRD
  • Tigaraksa
JawaraTangerang.idJawaraTangerang.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Bisnis
  • Kabar Olahraga
  • Jendela Dunia
  • Gaya Hidup
Search
  • Pages
    • Home
    • Blog Index
    • Contact Us
    • Search Page
    • 404 Page
  • Personalized
    • Read History
  • Categories
    • Bisnis
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nasional
    • Peristiwa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
- Advertisement -
Ad imageAd image
JawaraTangerang.id > Blog > Regional > Menteri LH Sibuk Larang Horeka Buang Sampah ke TPA, Kadis DLHK Kabupaten Tangerang Ogah Bahas
Regional

Menteri LH Sibuk Larang Horeka Buang Sampah ke TPA, Kadis DLHK Kabupaten Tangerang Ogah Bahas

Aditya Gismaya
Last updated: Februari 18, 2026 8:59 am
By Aditya Gismaya
3 Min Read
Foto : Ilustrasi | istimewa
SHARE

TANGERANG — Ditengah sibuknya menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menekankan larangan terhadap Hotel, Restoran serta kafe (Horeka) membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) milik pemerintah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat, justru terkesan ogah membahas persoalan tersebut.

Padahal, dalam beberapa kesempatan Hanif menegaskan, agar pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup melakukan peran kontrol yang ketat dalam persoalan ini, supaya para pelaku usaha tidak lagi memanfaatkan TPA sebagai tempat akhir pembuangan sampah komersial.

Hanif menegaskan, bahwa sampai saat ini masih banyak pelaku usaha Horeka yang membuang sampah ke TPA milik pemerintah Kabupaten/Kota. Padahal berdasarkan ketentuan yang ada, pelaku usaha wajib menyelesaikan persoalan sampah dari sumbernya masing-masing.

Dimana saat ini, sejumlah kota/kabupaten tengah menjadi sorotan pihaknya seperti Tangerang Selatan, Bali, Jakarta sampai Surabaya.

“Hari ini mungkin saya sudah menandatangani lebih dari 200 paksaan pemerintah ke hotel, restoran, kafe, untuk menyelesaikan sampahnya sendiri. Jadi tidak boleh dibuang ke TPA” tegas hanif, usai mengecek lokasi calon pengelolaan sampah me jadi energi listrik (PSEL) di dekat TPS3R Sumberejo, pada Minggu 8 Februari 2026 lalu.

Sayangnya semangat dari orang nomor satu di Kementerian LH saat ini tersebut, seakan tidak memacu semangat yang sama bagi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang.

Hal ini dapat terlihat, dari sikap Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat, yang selalu menghindar dan terkesan ogah ketika dikonfirmasi perihal aturan dan kondisi faktual, kaitan ketaatan para pelaku usaha Horeka di Kabupaten Tangerang, untuk mengelola sampah secara mandiri.

Tentu menjadi pertanyaan sendiri, apakah sebenarnya para pelaku usaha Horeka di Kabupaten Tangerang saat ini, sudah menjalankan pengelolaan sampah secara mandiri atau belum.

You Might Also Like

Jalan Berlubang di Kota Tangerang Telan Korban Jiwa, Mahasiswa Desak DPRD Audit Total Infrastruktur
Pemanasan Mudik 2026: Satlantas Polresta Tangerang ‘Preteli’ Kelayakan Bus dan Disiplin Pengendara
UNIPI Sambut Kedatangan Perwakilan UiTM Malaysia, Lanjutkan Implementasi Kerja Sama Internasional
Momentum Ramadan, H. Yaya Amsori Berbagi dengan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa

“Masih rapat forkopimda di GSG,” ungkap Ujat singkat, menjawab konfirmasi awak media pada Selasa, 10 Februari 2026, sehari setelah konfirmasi dilakukan.

Entah memang karena tengah sibuk mengurusi persoalan sampah yang saat ini menjadi sorotan atau dengan kesibukan lain, sayangnya beberapa kali upaya konfirmasi lanjutan pun tidak pernah dijawab setelahnya.

Padahal setidaknya, di Kabupaten Tangerang sendiri terdapat 21 akomodasi hotel bintang belum termasuk restoran dan kafe, dimana untuk hotel bintang 5 sendiri terkonsentrasi di kawasan pengembangan eksklusif seperti Gading Serpong, yang memiliki kamar minimal 100 unit.

 

TAGGED:BantenDLHKHorekaHotelKabupaten TangerangKadis DLHKKementerian LHTangerangUjat Sudrajat
Previous Article Kondisi Rumah Nenek Berumur 75 Tahun di Tigaraksa Mengkhawatirkan, Nyaris Roboh Hingga Kabel Berseliweran
Next Article Intan Nurul Hikmah Pastikan Tim Medis Pantau Berkala Anak Penderita Cerebral Palsy dan OBS Meski Keluarga Enggan Bawa ke Rumah Sakit
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer
Mahasiswa Kabupaten Tangerang Desak Perubahan Perbup Truk Tambang Jadi Perda
Regional
Satreskrim Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Pengerusakan Bus, 1 Pengamen Buron
Peristiwa
KLH RI Segel TPA Jatiwaringin Tangerang: Dinilai Parah Cemari Lingkungan
Peristiwa
Menteri LH Bakal Pidanakan Penanggung Jawab TPA Jatiwaringin
Nasional Pemerintahan
KLH RI Segel Gudang Limbah Milik PT Noor Annisa Kemikal
Peristiwa
Kebijakan UNIPI Tangerang Buat Susah, Mahasiswa Sampai Terjerat Pinjol
Regional
PT Power Steel Mandiri dan PT Power Steel Indonesia Disegel KLH
Peristiwa
KLH RI: Pemilik PT Noor Annisa Kemikal Segera Ditahan
Nasional

You May also Like

Regional

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Pastikan Pembatalan Perbup No. 1 Tahun 2025

September 3, 2025
Regional

Respon Keluhan Masyarakat, Polsek Mauk Datangi Lokasi Pembakaran Sampah di Sukadiri

Agustus 28, 2025
Regional

Wabup Intan Nurul Hikmah Salurkan CSR Lippoland : Mari Bahu Membahu Perbaiki Sarana Pendidikan di Kabupaten Tangerang

Februari 4, 2026
Regional

Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang Gelar RDP Soal Tanggap Darurat Sampah

Mei 29, 2025
Show More
  • More News:
  • Tangerang
  • Banten
  • Kabupaten Tangerang
  • Bupati Tangerang
  • Pemkab Tangerang
  • Intan Nurul Hikmah
  • Polresta Tangerang
  • mahasiswa
  • DPRD
  • Tigaraksa
  • Wakil Bupati Tangerang
  • DPRD Kabupaten Tangerang
  • Banjir
  • Wakil Bupati
  • Maesyal Rasyid
  • Charlie Chandra
  • Gita Swarantika
  • Pemalsuan Surat Tanah
  • DLHK
  • PN Tangerang
JawaraTangerang.id

Portal Berita online dengan fokus penyajian peristiwa di wilayah Tangerang Raya dengan prinsip sajian berita faktual, menarik, edukatif dan terpercaya.

INFORMASI

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KEJ
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

TOP KATEGORI

  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Jendela Dunia
  • Politik
  • Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Gaya Hidup

© 2025 JAWARATANGERANG.ID All Right Reserved.

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?