Tangerang – Unit Reskrim Polsek Cisoka Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial MR alias Doyok (23), warga Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang. Ia ditangkap karena memiliki narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
Kapolsek Cisoka Iptu Anggio Pratama mengatakan, penangkapan dilakukan pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di sekitar rumah tersangka.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” kata Anggio, Kamis (30/10/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan observasi di lapangan. Hasilnya, polisi menemukan seorang pria dengan gelagat mencurigakan yang kemudian diketahui bernama MR.
“Saat digeledah, kami menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok,” ungkap Anggio.
Dari hasil pemeriksaan, MR mengaku berperan sebagai perantara transaksi narkotika. Ia juga mengakui mendapatkan keuntungan berupa kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis.
Selain sabu, petugas juga menyita satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
“Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Cisoka untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

