Sabtu, 4 Apr 2026
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp
JawaraTangerang.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Jendela Dunia
  • Politik
  • Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Gaya Hidup
  • Tangerang
  • Banten
  • Kabupaten Tangerang
  • Bupati Tangerang
  • Pemkab Tangerang
  • Intan Nurul Hikmah
  • mahasiswa
  • Polresta Tangerang
  • DPRD
  • Tigaraksa
JawaraTangerang.idJawaraTangerang.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Bisnis
  • Kabar Olahraga
  • Jendela Dunia
  • Gaya Hidup
Search
  • Pages
    • Home
    • Blog Index
    • Contact Us
    • Search Page
    • 404 Page
  • Personalized
    • Read History
  • Categories
    • Bisnis
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nasional
    • Peristiwa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
- Advertisement -
Ad imageAd image
JawaraTangerang.id > Blog > Peristiwa > Polsek Tigaraksa Ungkap Peredaran Sabu Sistem “Tempel”, 5 Pelaku Ditangkap!
Peristiwa

Polsek Tigaraksa Ungkap Peredaran Sabu Sistem “Tempel”, 5 Pelaku Ditangkap!

Deri Sentika
Last updated: Juni 11, 2025 1:15 pm
By Deri Sentika
2 Min Read
SHARE

JAWARATANGERANG – Unit Reskrim Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang, menangkap lima tersangka pengedar narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap di sejumlah titik berbeda di wilayah Kabupaten Tangerang, termasuk Kecamatan Curug, Tigaraksa, dan solear.

Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana mengatakan, kelima tersangka yang diamankan adalah, DM (42), DEM (40), TH (32), DR alias KOH (44), dan IPS (26).

“Modus para pelaku mengedarkan sabu secara langsung atau menggunakan sistem “tempel” untuk menghindari penangkapan,” katanya, Selasa (10/6/2025).

Made menyebut, dalam penangkapan kelima tersangka tersebut, pihaknya berhasil menyita total 38 paket sabu siap edar dengan berat bruto kurang lebih 15 gram. “Dari bisnis barang haram tersebut para tersangka memperoleh keuntungan antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per paket, bahkan ada yang menggunakan sabu secara gratis sebagai imbalan,” terangnya.

Kapolsek menegaskan, Polsek Tigaraksa sangat serius menangani peredaran narkoba ini. Tidak hanya menangkap pelaku, tapi juga mengembangkan jaringan mereka. “Ini bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” ujarnya.

Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa, IPDA Ahmad Dasuki menambahkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam pencegahan peredaran narkoba. Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba karena Identitas pelapor dijamin dirahasiakan. “Kerja sama antara polisi dan warga menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dari penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.

You Might Also Like

Gedung DPRD Kabupaten Tangerang Diduduki Masa Aksi Mahasiswa
Pengendara Perempuan Teriak Copet Usai Terlibat Tabrakan Dekat Bunderan Al-amjad
Satpol PP Kabupaten Tangerang Grebek Sarang Prostitusi di Panongan
Satreskrim Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Pengerusakan Bus, 1 Pengamen Buron

Lebih jauh, Dasuki menyatakan, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup, dan denda minimal Rp10 miliar hingga Rp20 miliar,” tandasnya.

(Der/San)

TAGGED:AKP I Made ArtanaIPDA Ahmad DasukiKanit Reskrim Polsek TigaraksaKapolsek TigaraksaPengedar SabuPolsek Tigaraksa
Previous Article Pemkab Tangerang Sediakan Bus Sekolah Gratis, Ini Rutenya!
Next Article DPPPA Kabupaten Tangerang: Amil Desa Harus Aktif Cegah Pernikahan Dini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer
Kepengurusan Baru DPD Golkar Kabupaten Tangerang Fokus Penataan Internal Setahun Ke Depan
Politik
KLH RI Segel TPA Jatiwaringin Tangerang: Dinilai Parah Cemari Lingkungan
Peristiwa
Menteri LH Bakal Pidanakan Penanggung Jawab TPA Jatiwaringin
Nasional Pemerintahan
KLH RI Segel Gudang Limbah Milik PT Noor Annisa Kemikal
Peristiwa
Kebijakan UNIPI Tangerang Buat Susah, Mahasiswa Sampai Terjerat Pinjol
Regional
PT Power Steel Mandiri dan PT Power Steel Indonesia Disegel KLH
Peristiwa
KLH RI: Pemilik PT Noor Annisa Kemikal Segera Ditahan
Nasional
DTRB Kabupaten Tangerang Perketat Pengawasan Legalitas Bangunan
Pemerintahan

You May also Like

Hukum & Kriminal

Terekam CCTV Curi Uang, Karyawan Minimarket di Tigaraksa Diringkus Polisi

Juli 19, 2025
Hukum & Kriminal

Polsek Tigaraksa Ringkus Lima Pengedar Sabu, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Juli 19, 2025
Peristiwa

Kapolsek Cisoka Respon Cepat Sambangi Rumah Duka Dua Anak Korban Tenggelam di Jayanti

Januari 21, 2026
Peristiwa

Sepakat Tuntutan Mahasiswa Soal Akun Medsos Provokatif, DPRD : Kejadian Kemarin Jadi Pelajaran Untuk Kita

November 21, 2025
Show More
  • More News:
  • Tangerang
  • Banten
  • Kabupaten Tangerang
  • Bupati Tangerang
  • Pemkab Tangerang
  • Intan Nurul Hikmah
  • mahasiswa
  • Polresta Tangerang
  • DPRD
  • Tigaraksa
  • Wakil Bupati Tangerang
  • Banjir
  • Wakil Bupati
  • DPRD Kabupaten Tangerang
  • Charlie Chandra
  • Pemalsuan Surat Tanah
  • PN Tangerang
  • Maesyal Rasyid
  • Gita Swarantika
  • Kompol Arief Nazaruddin Yusuf
JawaraTangerang.id

Portal Berita online dengan fokus penyajian peristiwa di wilayah Tangerang Raya dengan prinsip sajian berita faktual, menarik, edukatif dan terpercaya.

INFORMASI

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KEJ
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

TOP KATEGORI

  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Jendela Dunia
  • Politik
  • Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Gaya Hidup

© 2025 JAWARATANGERANG.ID All Right Reserved.

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?