JAWARATANGERANG — Seorang pria berinisial DF diringkus jajaran Polresta Tangerang usai aksi jahatnya merampas handphone seorang perempuan berinisial MAS, sampai melukai wajah korban.
Tersangka berhasil diringkus saat bekerja merawat orang tua pemilik sebuah rumah di Perumahan Cluster Albera, Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan, Sabtu 10 Mei 2025.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf mengungkapkan, pelaku dan korban pertama kali berkenalan dan berkomunikasi melalui media sosial, sampai keduanya sepakat untuk bertemu.
Saat itu sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka menjemput korban menggunakan sepeda motor dan mengajak berkeliling ke beberapa tempat jajanan di Telaga Bestari.
“Sekitar pukul 21.00 WIB, mereka dalam perjalanan pulang menuju rumah korban. Saat melintas di Kampung Cilongok Tamiyang, tersangka menghentikan motor dan mengaku ingin buang air kecil” ungkap Kompol Arief, Minggu 11 Mei 2025.
Mirisnya, lelaki yang telah mengajak korban berkeliling kulineran di wilayah Telaga Bestari itu justru melakukan hal yang tidak diduga-duga, mencelakai sampai merampas barang milik korban.
“Saat korban duduk di atas motor dan bermain handphone, tersangka tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam jenis belati dan melukai wajah serta kepala korban, kemudian merampas handphone milik korban” paparnya.
Beruntungnya, korban MAS berhasil meminta pertolongan warga sekitar dan dibawa ke klinik terdekat untuk mendapatkan perawatan.
Dalam penangkapan tersangka, barang bukti pun ikut diamankan, didapati 1 buah handphone merk Infinix Smart 5 milik korban.
“Tersangka kami jerat sesuai Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara” tegasnya.

