Sabtu, 4 Apr 2026
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp
JawaraTangerang.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Jendela Dunia
  • Politik
  • Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Gaya Hidup
  • Tangerang
  • Banten
  • Kabupaten Tangerang
  • Bupati Tangerang
  • Pemkab Tangerang
  • Intan Nurul Hikmah
  • mahasiswa
  • Polresta Tangerang
  • DPRD
  • Tigaraksa
JawaraTangerang.idJawaraTangerang.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Bisnis
  • Kabar Olahraga
  • Jendela Dunia
  • Gaya Hidup
Search
  • Pages
    • Home
    • Blog Index
    • Contact Us
    • Search Page
    • 404 Page
  • Personalized
    • Read History
  • Categories
    • Bisnis
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nasional
    • Peristiwa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
- Advertisement -
Ad imageAd image
JawaraTangerang.id > Blog > Regional > TPS Ilegal Membandel di Bugel Tigaraksa Kembali Ditindak, Kadis DLHK : Nanti Mantau Malem Lah di Situ
Regional

TPS Ilegal Membandel di Bugel Tigaraksa Kembali Ditindak, Kadis DLHK : Nanti Mantau Malem Lah di Situ

Aditya Gismaya
Last updated: September 12, 2025 6:17 pm
By Aditya Gismaya
5 Min Read
Foto : TPS Ilegal Membandel di Bugel Tigaraksa Kembali Ditindak, Kadis DLHK : Nanti Mantau Malem Lah di Situ | doc/jtn-adt
SHARE

TANGERANG — Aksi sejumlah oknum menjadikan lahan kosong sebagai tempat pembuangan sampah (tps) ilegal kembali terjadi di Kampung Bugel, Kelurahan Kadu Agung, Kabupaten Tangerang.

Terpantau di lokasi (10/9), di tps ilegal itu bahkan terdapat aktivitas pembakaran sampah tanpa izin, sebelum akhirnya disegel setelah adanya perintah Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah.

HIMBAUAN WAKIL BUPATI TANGERANG

Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, langsung memberikan instruksi penindakan terhadap tps ilegal di kampung Bugel, setelah menerima laporan.

“Sudah disegel, nanti akan kita rapihkan” ungkap Intan Nurul Hikmah, setelah memberikan perintah penindakan.

Keberadaan TPS ilegal di lokasi tersebut dianggap meresahkan, bukan hanya soal aktivitasnya yang tidak berizin, namun kemungkinan adanya sampah kiriman dari luar wilayah Kabupaten Tangerang.

Intan menegaskan, hal ini harus menjadi perhatian semua pihak, terutamanya untuk menjaga wilayah dan lingkungan sekitar kita.

You Might Also Like

Gedung Bupati Tangerang Ditumpuki Sampah, Mahasiswa : Mana Maesyal dan Intan !!
Peletakan Batu Pertama, Gedung Baru Polsek Sepatan Mulai Dibangun
Sri Panggung Dorong Perlindungan Hak Mantan Istri dan Anak Pasca Perceraian
Menteri LH Sibuk Larang Horeka Buang Sampah ke TPA, Kadis DLHK Kabupaten Tangerang Ogah Bahas

Terhadap oknum-oknum yang nekat melakukan aktivitas tersebut, dirinya mengingatkan untuk berpikir kembali karena ada sanksi dan aturan yang mengaturnya.

“Mari warga Kabupaten Tangerang kita menjaga lingkungan untuk kesehatan kita bersama. Tentu untuk oknum yang nekat ada sanksi yang berlaku” tegasnya.

TPS ILEGAL BUGEL BUKAN PERTAMA KALI DITINDAK

Perilaku tidak bertanggung jawab ini memang bukan pertama kali terjadi. Dimana bahkan pada awal tahun lalu, kedapatan sebuah mobil mengangkut sampah hendak membuangnya di lokasi tersebut, sebelum akhirnya dihentikan warga.

Dua orang yang mengaku hanya bertugas mengangkut sampah saat itu berhasil diamankan, akhirnya diserahkan kepada pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang beserta kendaraan dan sampah yang mereka bawa.

Peristiwa itu terjadi di malam hari, yang biasanya lepas dari pengawasan warga dan petugas berwenang. “Kita amankan karena ketauan buang sampah di situ, padahal kan dulu sampai rame karena buang sampah ilegal” kata Eza kepada awak media di lokasi, Selasa 14 Januari 2025.

Peristiwa ini pun ternyata tidak membuat para oknum merasa jera, terbukti dengan kembali beroperasinya tps ilegal tersebut dalam waktu dekat ini.

SAMPAHNYA DARI LUAR WILAYAH, KADIS DLHK KABUPATEN TANGERANG BAKAL MANTAU di MALAM HARI

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat, menyatakan akan memantau pada malam hari di lokasi tps ilegal tersebut.

Hal ini kata dia, karena para pelaku yang melakukan aksi mereka dengan sembunyi-sembunyi dan kerap dilakukan di malam hari.

Foto : Ujat Sudrajat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang | Istimewa

“Nanti saya mantau turun lah malem di situ jam berapa sih buangnya dia. Tungguin lah ngumpet lah nanti” ungkapnya kepada awak media, Rabu 10 September 2025.

Dirinya pun mengaku tidak memperkirakan masih ada aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut.

Dimana menurutnya, sudah beberapa kali tindakan penutupan dilakukan oleh pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang.

“Kalau dulu sih infonya yang saya denger seperti itu ya (sampah dari luar-red). Cuman kirain saya sudah tidak ada lagi di situ pembuangan, karena sudah beberapa kali ditutup sama Satpol PP juga” paparnya.

PERATURAN DAERAH (PERDA) Nomor 1 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH TIDAK DITERAPKAN SEPENUHNYA.

Ujat mengatakan, hampir setiap hari pihaknya menerima laporan dari sejumlah pihak mengenai TPS ilegal. Dari laporan itu, Ujat mengklaim seluruhnya ditindaklanjuti.

Di tengah maraknya tps ilegal ini, dirinya menuturkan masih mengedepankan langkah persuasif terhadap para pelanggar, ketimbang melakukan penindakan sesuai dengan Perda yang ada.

“Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi, sekali dua kali masih kita edukasi, bahwa ini tidak boleh dilaksanakan (kegiatan) ilegal,” ujarnya.

“Kalau kita dengan dengan Perda kita terkait TPS tindak pidana ringannya kan lumayan kalau dendanya sampai Rp50 juta,” tutupnya.

Peraturan Daerah 1 Tahun 2023 pasal 105 ; membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis Pengelolaan Sampah, dan setiap orang dengan sengaja membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum, dan tempat lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud.

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 105 huruf a, huruf b dan huruf c dapat diancam dengan pidana Kurungan Paling Lama 6 (enam) Bulan atau Denda Paling Banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

TAGGED:BantenBugelDLHKKabupaten TangerangMembakar SampahPerdaSampahTangerangTigaraksaWakil Bupati Tangerang
Previous Article Puluhan Debt Collector Diamankan Polresta Tangerang Setelah Buat Resah Masyarakat
Next Article Bupati Tangerang Hadiri Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah Bersama Gubernur
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer
Kepengurusan Baru DPD Golkar Kabupaten Tangerang Fokus Penataan Internal Setahun Ke Depan
Politik
Satreskrim Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Pengerusakan Bus, 1 Pengamen Buron
Peristiwa
KLH RI Segel TPA Jatiwaringin Tangerang: Dinilai Parah Cemari Lingkungan
Peristiwa
Menteri LH Bakal Pidanakan Penanggung Jawab TPA Jatiwaringin
Nasional Pemerintahan
KLH RI Segel Gudang Limbah Milik PT Noor Annisa Kemikal
Peristiwa
Kebijakan UNIPI Tangerang Buat Susah, Mahasiswa Sampai Terjerat Pinjol
Regional
PT Power Steel Mandiri dan PT Power Steel Indonesia Disegel KLH
Peristiwa
KLH RI: Pemilik PT Noor Annisa Kemikal Segera Ditahan
Nasional

You May also Like

Regional

Sate Legendaris Mang Aceng di Legok Jadi Tempat Favorit, Gita Swarantika Turun Langsung Dukung UMKM Lokal

Februari 11, 2026
Regional

Polresta Tangerang Bersama Forkopimda Gelar Baksos dengan Komunitas Ojol

Agustus 31, 2025
Regional

Jalan Berlubang di Kota Tangerang Telan Korban Jiwa, Mahasiswa Desak DPRD Audit Total Infrastruktur

Maret 3, 2026
Regional

Ade Putra Kembangkan Kebun Melon Hidroponik di Curug Wetan

Januari 19, 2026
Show More
  • More News:
  • Tangerang
  • Banten
  • Kabupaten Tangerang
  • Bupati Tangerang
  • Pemkab Tangerang
  • Intan Nurul Hikmah
  • mahasiswa
  • Polresta Tangerang
  • DPRD
  • Tigaraksa
  • Wakil Bupati Tangerang
  • Banjir
  • Wakil Bupati
  • DPRD Kabupaten Tangerang
  • Charlie Chandra
  • Pemalsuan Surat Tanah
  • PN Tangerang
  • Maesyal Rasyid
  • Gita Swarantika
  • Kompol Arief Nazaruddin Yusuf
JawaraTangerang.id

Portal Berita online dengan fokus penyajian peristiwa di wilayah Tangerang Raya dengan prinsip sajian berita faktual, menarik, edukatif dan terpercaya.

INFORMASI

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KEJ
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

TOP KATEGORI

  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Jendela Dunia
  • Politik
  • Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Gaya Hidup

© 2025 JAWARATANGERANG.ID All Right Reserved.

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?