Rabu, 5 Agu 2026
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp
JawaraTangerang.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Jendela Dunia
  • Politik
  • Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Gaya Hidup
  • Tangerang
  • Banten
  • Kabupaten Tangerang
  • Intan Nurul Hikmah
  • Pemkab Tangerang
  • Bupati Tangerang
  • DPRD
  • Polresta Tangerang
  • Wakil Bupati Tangerang
  • mahasiswa
JawaraTangerang.idJawaraTangerang.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Bisnis
  • Kabar Olahraga
  • Jendela Dunia
  • Gaya Hidup
Search
  • Pages
    • Home
    • Blog Index
    • Contact Us
    • Search Page
    • 404 Page
  • Personalized
    • Read History
  • Categories
    • Bisnis
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nasional
    • Peristiwa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
- Advertisement -
Ad imageAd image
JawaraTangerang.id > Blog > Peristiwa > KLH RI Segel TPA Jatiwaringin Tangerang: Dinilai Parah Cemari Lingkungan
Peristiwa

KLH RI Segel TPA Jatiwaringin Tangerang: Dinilai Parah Cemari Lingkungan

Deri Sentika
Last updated: Mei 17, 2025 3:48 am
By Deri Sentika
2 Min Read
SHARE

JAWARATANGERANG – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI menyegel pengelolaan sampah open dumping atau pengelolaan sampah terbuka yang menyebabkan pencemaran di TPA Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Jumat (16/5/2025).

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan bahwa upaya-upaya serius harus dilakukan untuk melakukan pengelolaan sampah yang baik dan benar. Karena, kata dia, sudah terlalu banyak pencemaran akibat pengelolan sampah secara open dumping.

Menurut Hanif, TPA Jatiwaringin ini paling parah pencemarannya dibandingkan dengan TPA lain, karena sudah terlalu akut. “Saya tutup, TPA Jatiwaringin ini paling parah dibanding TPA lain. Saya sangat prihatin dengan kondisi ini,” katanya dilokasi.

Maka dari itu, KLH, memberikan waktu kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang selama 180 hari untuk melakukan perubahan pengelolaan sampah di TPA Jatiwaringin. “Sebetulnya, selain open dumping, ini solusinya banyak tersedia. Tinggal pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang mau atau tidak untuk melaksanakan itu,” tegasnya.

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) DLHK Kabupaten Tangerang, Hari Mahardika menyatakan, bahwa pada Kamis (20/3) lalu, pihaknya telah menerima sanksi administratif dari Kementerian LH.

Lanjut Hari, dalam sanksi itu DLHK diminta untuk menutup pengelolaan sampah secara open dumping. “Lalu pada Minggu (20/4) kita diminta untuk membuat dokumen perencanaan pengelolaan sampah,” terangnya.

You Might Also Like

Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang Gelar RDP Soal Tanggap Darurat Sampah
Gerak Cepat, Wakil Bupati Tindak Tegas TPS Ilegal di Dekat Puspemkab Tangerang
Pakai Dana CSR PIK, Pemkab Tangerang Langsung Perbaiki Atap Kelas Ambruk di SDN Kedung Dalam II
Bongkar jaringan Narkoba antar provinsi, Polsek Panongan Polresta Tangerang amankan 35 paket besar ganja

Hari menegaskan, Pemkab Tangerang, melalui DLHK akan mengembangkan pengelolaan sampah secara controlled landfill atau metode penimbunan sampah yang dikontrol untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.

“Kita akan fokus sanksi administratif dan teknologi pengelolaan sampah secara controlled lanfdfill,” pungkasnya.

(Der/San)

TAGGED:DLHKDLHK Kabupaten TangerangHanif Faisol NurofiqKementrian Lingkungan HidupKLH RITPA Jatiwaringin
Previous Article Praktik Percaloan Masih Jadi Tantangan Disdukcapil Kabupaten Tangerang
Next Article Menteri LH Bakal Pidanakan Penanggung Jawab TPA Jatiwaringin
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer
Kholid Ismail Apresiasi Dedikasi Media Center DPRD Kabupaten Tangerang
Regional
Satreskrim Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Pengerusakan Bus, 1 Pengamen Buron
Peristiwa
Menteri LH Bakal Pidanakan Penanggung Jawab TPA Jatiwaringin
Nasional Pemerintahan
KLH RI Segel Gudang Limbah Milik PT Noor Annisa Kemikal
Peristiwa
Kebijakan UNIPI Tangerang Buat Susah, Mahasiswa Sampai Terjerat Pinjol
Regional
PT Power Steel Mandiri dan PT Power Steel Indonesia Disegel KLH
Peristiwa
KLH RI: Pemilik PT Noor Annisa Kemikal Segera Ditahan
Nasional
Satpol PP Kabupaten Tangerang Grebek Sarang Prostitusi di Panongan
Peristiwa

You May also Like

Peristiwa

Polisi Ringkus Pengedar Sabu , Modus di sembunyikan di bungkus rokok

Oktober 31, 2025
Peristiwa

Ruang Kelas Ambruk, 11 Murid di SDN Kedung Dalam II Mauk Alami Luka-luka

Agustus 13, 2025
Peristiwa

Diduga Derita Epilepsi, Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas di Selokan Perumahan

Agustus 31, 2025
Regional

Sampah Kembali Menumpuk Dekat Kawasan Puspemkab Tangerang, Kiriman Dari Wilayah Luar ?

September 10, 2025
Show More
  • More News:
  • Tangerang
  • Banten
  • Kabupaten Tangerang
  • Intan Nurul Hikmah
  • Pemkab Tangerang
  • Bupati Tangerang
  • DPRD
  • Polresta Tangerang
  • Wakil Bupati Tangerang
  • mahasiswa
  • Tigaraksa
  • Banjir
  • DPRD Kabupaten Tangerang
  • Wakil Bupati
  • Charlie Chandra
  • Maesyal Rasyid
  • Gita Swarantika
  • Pemalsuan Surat Tanah
  • Golkar
  • PN Tangerang
JawaraTangerang.id

Portal Berita online dengan fokus penyajian peristiwa di wilayah Tangerang Raya dengan prinsip sajian berita faktual, menarik, edukatif dan terpercaya.

INFORMASI

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KEJ
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

TOP KATEGORI

  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Jendela Dunia
  • Politik
  • Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Gaya Hidup

© 2025 JAWARATANGERANG.ID All Right Reserved.

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?