TANGERANG — Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah langsung memberikan perintah penindakan keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di lahan kosong Kampung Bugel, Kelurahan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu 10 September 2025.
Keberadaan TPS ilegal di lokasi tersebut pun dianggap meresahkan, bukan hanya soal aktivitasnya yang tidak berizin, namun kemungkinan adanya sampah kiriman dari luar wilayah Kabupaten Tangerang.
Intan menegaskan, hal ini harus menjadi perhatian semua pihak, terutamanya untuk menjaga wilayah dan lingkungan sekitar kita.

Wakil Bupati Tangerang itu menuturkan, pihaknya telah melakukan tindakan penyegelan terhadap tempat tersebut. Dimana untuk selanjutnya akan diikuti dengan tindakan pembersihan.
“Sudah disegel, nanti akan kita rapihkan” ungkapnya kepada awak media, Rabu 10 September 2025.
Ia pun mengimbau, agar seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas ilegal yang dapat merugikan lingkungan sekitar. Terlebih menjadikan sebuah lahan kosong, sebagai tempat pembuangan sampah ilegal.
Terhadap oknum-oknum yang nekat melakukan aktivitas tersebut, dirinya mengingatkan untuk berpikir kembali karena ada sanksi dan aturan yang mengaturnya.
“Mari warga Kabupaten Tangerang kita menjaga lingkungan untuk kesehatan kita bersama. Tentu untuk oknum yang nekat ada sanksi yang berlaku” tegasnya.
Terpantau awak media, Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal yang berlokasi di Kampung Bugel, Tigaraksa, kini telah disegel setelah petugas gabungan DLHK, Satpol PP, sampai pihak Kelurahan Kadu Agung turun ke lokasi.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Tangerang memiliki aturan kaitan aktivitas pembuangan sampah, sampai pembakaran sampah secara sembarangan.
Aktivitas tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 105, yang mana bagi pelanggar diancam kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp. 50juta.

