Rabu, 20 Mei 2026
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp
JawaraTangerang.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Jendela Dunia
  • Politik
  • Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Gaya Hidup
  • Tangerang
  • Banten
  • Kabupaten Tangerang
  • Bupati Tangerang
  • Pemkab Tangerang
  • Intan Nurul Hikmah
  • Polresta Tangerang
  • mahasiswa
  • DPRD
  • Tigaraksa
JawaraTangerang.idJawaraTangerang.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Bisnis
  • Kabar Olahraga
  • Jendela Dunia
  • Gaya Hidup
Search
  • Pages
    • Home
    • Blog Index
    • Contact Us
    • Search Page
    • 404 Page
  • Personalized
    • Read History
  • Categories
    • Bisnis
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nasional
    • Peristiwa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
- Advertisement -
Ad imageAd image
JawaraTangerang.id > Blog > Regional > Gerak Cepat, Wakil Bupati Tindak Tegas TPS Ilegal di Dekat Puspemkab Tangerang
Regional

Gerak Cepat, Wakil Bupati Tindak Tegas TPS Ilegal di Dekat Puspemkab Tangerang

Aditya Gismaya
Last updated: September 10, 2025 9:59 am
By Aditya Gismaya
2 Min Read
Foto : Gerak Cepat, Wakil Bupati Tindak Tegas TPS Ilegal di Dekat Puspemkab Tangerang | doc/jtn-adt
SHARE

TANGERANG — Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah langsung memberikan perintah penindakan keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di lahan kosong Kampung Bugel, Kelurahan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu 10 September 2025.

Keberadaan TPS ilegal di lokasi tersebut pun dianggap meresahkan, bukan hanya soal aktivitasnya yang tidak berizin, namun kemungkinan adanya sampah kiriman dari luar wilayah Kabupaten Tangerang.

Intan menegaskan, hal ini harus menjadi perhatian semua pihak, terutamanya untuk menjaga wilayah dan lingkungan sekitar kita.

Foto : TPS Ilegal di Kampung Bugel, Tigaraksa, Disegel | doc/jtn

Wakil Bupati Tangerang itu menuturkan, pihaknya telah melakukan tindakan penyegelan terhadap tempat tersebut. Dimana untuk selanjutnya akan diikuti dengan tindakan pembersihan.

“Sudah disegel, nanti akan kita rapihkan” ungkapnya kepada awak media, Rabu 10 September 2025.

Ia pun mengimbau, agar seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas ilegal yang dapat merugikan lingkungan sekitar. Terlebih menjadikan sebuah lahan kosong, sebagai tempat pembuangan sampah ilegal.

Terhadap oknum-oknum yang nekat melakukan aktivitas tersebut, dirinya mengingatkan untuk berpikir kembali karena ada sanksi dan aturan yang mengaturnya.

“Mari warga Kabupaten Tangerang kita menjaga lingkungan untuk kesehatan kita bersama. Tentu untuk oknum yang nekat ada sanksi yang berlaku” tegasnya.

Terpantau awak media, Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal yang berlokasi di Kampung Bugel, Tigaraksa, kini telah disegel setelah petugas gabungan DLHK, Satpol PP, sampai pihak Kelurahan Kadu Agung turun ke lokasi.

You Might Also Like

Wabup Intan Nurul Hikmah Resmi Buka PORKAB Tangerang VI Tahun 2025
Bupati Tangerang Buka Liga ASSKAT : Ajang Pembinaan Usia Muda dan Investasi Jangka Panjang
Musrenbang RKPD 2027, Kecamatan Kelapa Dua Dorong Ekonomi Berkelanjutan
3100 Peserta Mudik Gratis Kabupaten Tangerang Diberangkatkan

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Tangerang memiliki aturan kaitan aktivitas pembuangan sampah, sampai pembakaran sampah secara sembarangan.

Aktivitas tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 105, yang mana bagi pelanggar diancam kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp. 50juta.

TAGGED:BantenDLHKIntan Nurul HikmahKabupaten TangerangKadu AgungPemkab TangerangSampahSatpol PPTangerangTigaraksa
Previous Article Sampah Kembali Menumpuk Dekat Kawasan Puspemkab Tangerang, Kiriman Dari Wilayah Luar ?
Next Article Puluhan Debt Collector Diamankan Polresta Tangerang Setelah Buat Resah Masyarakat
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer
Mahasiswa Kabupaten Tangerang Desak Perubahan Perbup Truk Tambang Jadi Perda
Regional
Satreskrim Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Pengerusakan Bus, 1 Pengamen Buron
Peristiwa
KLH RI Segel TPA Jatiwaringin Tangerang: Dinilai Parah Cemari Lingkungan
Peristiwa
Menteri LH Bakal Pidanakan Penanggung Jawab TPA Jatiwaringin
Nasional Pemerintahan
KLH RI Segel Gudang Limbah Milik PT Noor Annisa Kemikal
Peristiwa
Kebijakan UNIPI Tangerang Buat Susah, Mahasiswa Sampai Terjerat Pinjol
Regional
PT Power Steel Mandiri dan PT Power Steel Indonesia Disegel KLH
Peristiwa
KLH RI: Pemilik PT Noor Annisa Kemikal Segera Ditahan
Nasional

You May also Like

Regional

Rektor UNIPI Hadiri Forum Strategis LLDIKTI IV Bahas Percepatan Guru Besar

Maret 6, 2026
Regional

Mulai 14 Juli, Satlantas Polresta Tangerang Gelar Razia Truk Odol

Juni 26, 2025
Pemerintahan

Bapenda Kabupaten Tangerang Awasi Restoran Bandel Tidak Bayar Pajak

April 21, 2026
Regional

Cepat Tanggap !! DBMSDA Kabupaten Tangerang Atasi Keluhan Melalui Kanal Digital dari Masyarakat

Desember 25, 2025
Show More
  • More News:
  • Tangerang
  • Banten
  • Kabupaten Tangerang
  • Bupati Tangerang
  • Pemkab Tangerang
  • Intan Nurul Hikmah
  • Polresta Tangerang
  • mahasiswa
  • DPRD
  • Tigaraksa
  • Wakil Bupati Tangerang
  • DPRD Kabupaten Tangerang
  • Banjir
  • Wakil Bupati
  • Maesyal Rasyid
  • Charlie Chandra
  • Gita Swarantika
  • Pemalsuan Surat Tanah
  • DLHK
  • PN Tangerang
JawaraTangerang.id

Portal Berita online dengan fokus penyajian peristiwa di wilayah Tangerang Raya dengan prinsip sajian berita faktual, menarik, edukatif dan terpercaya.

INFORMASI

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KEJ
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

TOP KATEGORI

  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Jendela Dunia
  • Politik
  • Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Gaya Hidup

© 2025 JAWARATANGERANG.ID All Right Reserved.

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?