Selasa, 4 Agu 2026
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp
JawaraTangerang.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Jendela Dunia
  • Politik
  • Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Gaya Hidup
  • Tangerang
  • Banten
  • Kabupaten Tangerang
  • Intan Nurul Hikmah
  • Pemkab Tangerang
  • Bupati Tangerang
  • DPRD
  • Polresta Tangerang
  • Wakil Bupati Tangerang
  • Tigaraksa
JawaraTangerang.idJawaraTangerang.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Bisnis
  • Kabar Olahraga
  • Jendela Dunia
  • Gaya Hidup
Search
  • Pages
    • Home
    • Blog Index
    • Contact Us
    • Search Page
    • 404 Page
  • Personalized
    • Read History
  • Categories
    • Bisnis
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nasional
    • Peristiwa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
- Advertisement -
Ad imageAd image
Foto : Polsek Tigaraksa Ringkus Lima Pengedar Sabu, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara | doc-jt/istimewa
JawaraTangerang.id > Blog > Hukum & Kriminal > Polsek Tigaraksa Ringkus Lima Pengedar Sabu, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Hukum & Kriminal

Polsek Tigaraksa Ringkus Lima Pengedar Sabu, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Jawara Tangerang
Last updated: Juli 19, 2025 8:17 am
By Jawara Tangerang
2 Min Read
SHARE

JAWARATANGERANG.ID — Lima orang pengedar narkoba jenis sabu berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang dalam kurun waktu sepekan.

Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana, saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Tigaraksa, Selasa 10 Juni 2025.

Kelima tersangka kata Made, berhasil ditangkap di sejumlah titik berbeda di wilayah Kabupaten Tangerang, termasuk Kecamatan Curug, Tigaraksa dan Solear.

“Kelima tersangka yang diamankan adalah DM (42), DEM (40), TH (32), DR alias KOH (44), dan IPS (26)” katanya.

Selain itu, Made juga menuturkan bahwa pihaknya berhasil menyita total 38 paket sabu siap edar dengan berat bruto kurang lebih 15 gram.

“Modus para pelaku adalah mengedarkan sabu secara langsung atau menggunakan sistem tempel untuk menghindari penangkapan” lanjut Made.

Para tersangka pun memperoleh keuntungan antara Rp50.000 sampai Rp100.000 per paket, bahkan ada yang menggunakan sabu secara gratis sebagai imbalan.

Dalam kesempatan itu Kapolsek Tigaraksa menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas peredaran narkoba, dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika jenis apapun.

You Might Also Like

Ade Putra Kembangkan Kebun Melon Hidroponik di Curug Wetan
Teh Intan Datangi Langsung Nenek Mursani di Tigaraksa, Tegaskan Bedah Rumahnya Harus Rampung dan Nyaman
Resmi !! Intan Nurul Hikmah Nahkodai Partai Golkar Kabupaten Tangerang
Sidang Lanjutan Terdakwa Charlie Chandra, JPU Kembali Hadirkan 2 Saksi

“Kami sangat serius menangani peredaran narkoba ini. Tidak hanya menangkap pelaku, tapi juga mengembangkan jaringan mereka. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika,” tegas AKP I Made Artana

Di tempat yang sama Kanit Reskrim IPDA Ahmad Dasuki menambahkan, bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam pencegahan peredaran narkoba.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba, karena identitas pelapor dijamin dirahasiakan.

“Kerja sama antara polisi dan warga menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dari penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.

Sementara itu untuk kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup, dan denda minimal Rp10 miliar hingga Rp20 miliar. (adt)

TAGGED:BantenKabupaten TangerangNarkobaNarkotikaPengedar NarkobaPengedar SabuPolresta TangerangPolsek TigaraksaSabuTangerang
Previous Article 7 Oknum Anggota Ormas Pemuda Pancasila Ditangkap Polisi: Tukang Palak Sopir Truk!
Next Article Satreskrim Polresta Tangerang Tangkap 3 Kawanan Maling Motor di Cikupa
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer
Kholid Ismail Apresiasi Dedikasi Media Center DPRD Kabupaten Tangerang
Regional
Satreskrim Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Pengerusakan Bus, 1 Pengamen Buron
Peristiwa
KLH RI Segel TPA Jatiwaringin Tangerang: Dinilai Parah Cemari Lingkungan
Peristiwa
Menteri LH Bakal Pidanakan Penanggung Jawab TPA Jatiwaringin
Nasional Pemerintahan
KLH RI Segel Gudang Limbah Milik PT Noor Annisa Kemikal
Peristiwa
Kebijakan UNIPI Tangerang Buat Susah, Mahasiswa Sampai Terjerat Pinjol
Regional
PT Power Steel Mandiri dan PT Power Steel Indonesia Disegel KLH
Peristiwa
KLH RI: Pemilik PT Noor Annisa Kemikal Segera Ditahan
Nasional

You May also Like

Hukum & Kriminal

Sidang Charlie Chandra Kembali Ditunda: Berkas Pembuktian P7 Ditolak Hakim

Juli 19, 2025
Regional

Ratusan Pengendara Terjaring Operasi Zebra Maung Satlantas Polresta Tangerang, Ini Beberapa Titiknya

November 20, 2025
Regional

Kapolresta Tangerang Tegaskan Tidak Ada Yang Diamankan di Wilayah Hukum Polresta Tangerang

September 2, 2025
Regional

Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang Gelar RDP Soal Tanggap Darurat Sampah

Mei 29, 2025
Show More
  • More News:
  • Tangerang
  • Banten
  • Kabupaten Tangerang
  • Intan Nurul Hikmah
  • Pemkab Tangerang
  • Bupati Tangerang
  • DPRD
  • Polresta Tangerang
  • Wakil Bupati Tangerang
  • Tigaraksa
  • mahasiswa
  • Banjir
  • DPRD Kabupaten Tangerang
  • Wakil Bupati
  • Charlie Chandra
  • Gita Swarantika
  • Maesyal Rasyid
  • Pemalsuan Surat Tanah
  • Golkar
  • DLHK
JawaraTangerang.id

Portal Berita online dengan fokus penyajian peristiwa di wilayah Tangerang Raya dengan prinsip sajian berita faktual, menarik, edukatif dan terpercaya.

INFORMASI

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KEJ
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

TOP KATEGORI

  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Jendela Dunia
  • Politik
  • Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Gaya Hidup

© 2025 JAWARATANGERANG.ID All Right Reserved.

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?