Selasa, 4 Agu 2026
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp
JawaraTangerang.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Jendela Dunia
  • Politik
  • Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Gaya Hidup
  • Tangerang
  • Banten
  • Kabupaten Tangerang
  • Intan Nurul Hikmah
  • Pemkab Tangerang
  • Bupati Tangerang
  • DPRD
  • Polresta Tangerang
  • Wakil Bupati Tangerang
  • Tigaraksa
JawaraTangerang.idJawaraTangerang.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Bisnis
  • Kabar Olahraga
  • Jendela Dunia
  • Gaya Hidup
Search
  • Pages
    • Home
    • Blog Index
    • Contact Us
    • Search Page
    • 404 Page
  • Personalized
    • Read History
  • Categories
    • Bisnis
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nasional
    • Peristiwa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
- Advertisement -
Ad imageAd image
JawaraTangerang.id > Blog > Hukum & Kriminal > Sidang Charlie Chandra Kembali Ditunda: Berkas Pembuktian P7 Ditolak Hakim
Hukum & Kriminal

Sidang Charlie Chandra Kembali Ditunda: Berkas Pembuktian P7 Ditolak Hakim

Deri Sentika
Last updated: Juli 19, 2025 4:25 am
By Deri Sentika
2 Min Read
SHARE

JAWARATANGERANG – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Charlie Candra di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tangerang kembali ditunda oleh Majelis Hakim. Pasalnya berkas pembuktian P7 yang dihadirkan oleh panisahat hukum dinilai buram oleh majelis hakim, Jumat (18/7/2025).

Dalam agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejatinya menghadirkan seorang saksi ahli, Dr. Agus Prihartono PS, S.H., M.H. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir sehingga JPU hanya membacakan keterangan ahli tersebut di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa Charlie Candra turut menyerahkan sejumlah dokumen sebagai alat bukti tambahan yang diklaim dapat meringankan kliennya.

Namun, Hakim Ketua Muhammad Alfi Sahrin Usuf menemukan kekurangan dalam kelengkapan berkas yang diajukan. Salah satu dokumen penting, yakni berkas P7 dari pihak penasihat hukum dinilai dalam kondisi buram dan sulit dibaca.

“Karena berkas P7 yang diajukan oleh penasihat hukum buram, maka sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 22 Juli 2025. Sidang saya tutup,” tegas Hakim Ketua saat menunda jalannya persidangan.

Dengan penundaan ini, penasihat hukum Charlie Candra diminta untuk melengkapi dan memperjelas berkas yang diperlukan sebagai bukti dalam persidangan berikutnya.

You Might Also Like

Peras Kontraktor, Ketua RT Dan RW di Curug Tangerang Kena OTT
Polisi Tetapkan 4 Opang Jadi Tersangka Kasus Penghadangan Taksi Online di Stasiun Tigaraksa
Chikita Meidy Dilaporkan Suami ke Unit PPA Polresta Tangerang
Sopir Truk Pelaku Tabrak Lari Tokoh Pramuka Tangerang Ditangkap di Bandung

Untuk diketahui, dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang saksi ahli hukum pidana, Prof. Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H., M.Kn., dengan memberikan penjelasan terkait konstruksi hukum mengenai pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut keterangan Prof. Jamin Ginting, tindak pidana pemalsuan surat yang diatur dalam Pasal 263, 264, dan 265 KUHP tergolong sebagai delik formil, yakni tindak pidana yang dinyatakan selesai pada saat perbuatan dilakukan, tanpa perlu menunggu akibat yang ditimbulkan.

“Pemalsuan surat merupakan delik formil. Artinya, perbuatan memalsukan surat sudah dapat dianggap sebagai tindak pidana meskipun belum menimbulkan akibat nyata. Yang dinilai adalah perbuatannya, bukan akibatnya,” ujar Prof. Jamin di hadapan majelis hakim.

TAGGED:Charlie ChandraPemalsuan Surat TanahPN Tangerang
Previous Article Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Ribuan Gram Narkotika dan Barang Bukti Pidana Umum Lainnya
Next Article Terekam CCTV Curi Uang, Karyawan Minimarket di Tigaraksa Diringkus Polisi
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer
Kholid Ismail Apresiasi Dedikasi Media Center DPRD Kabupaten Tangerang
Regional
Satreskrim Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Pengerusakan Bus, 1 Pengamen Buron
Peristiwa
KLH RI Segel TPA Jatiwaringin Tangerang: Dinilai Parah Cemari Lingkungan
Peristiwa
Menteri LH Bakal Pidanakan Penanggung Jawab TPA Jatiwaringin
Nasional Pemerintahan
KLH RI Segel Gudang Limbah Milik PT Noor Annisa Kemikal
Peristiwa
Kebijakan UNIPI Tangerang Buat Susah, Mahasiswa Sampai Terjerat Pinjol
Regional
PT Power Steel Mandiri dan PT Power Steel Indonesia Disegel KLH
Peristiwa
KLH RI: Pemilik PT Noor Annisa Kemikal Segera Ditahan
Nasional

You May also Like

Regional

Saksi Marimin Beberkan Fakta Baru di Sidang Charlie Chandra

Juli 9, 2025
Hukum & Kriminal

Polisi Bekuk Pengamen Maling HP di Tangerang, Nekat Panjat Jendela Rumah Korban

September 9, 2025
Hukum & Kriminal

Terekam CCTV Curi Uang, Karyawan Minimarket di Tigaraksa Diringkus Polisi

Juli 19, 2025
Hukum & Kriminal

Deretan Kasus Narkoba dan Obat Keras Berhasil Diungkap Polsek Cisoka Sepanjang 2026

Juli 29, 2026
Show More
  • More News:
  • Tangerang
  • Banten
  • Kabupaten Tangerang
  • Intan Nurul Hikmah
  • Pemkab Tangerang
  • Bupati Tangerang
  • DPRD
  • Polresta Tangerang
  • Wakil Bupati Tangerang
  • Tigaraksa
  • mahasiswa
  • Banjir
  • DPRD Kabupaten Tangerang
  • Wakil Bupati
  • Charlie Chandra
  • Gita Swarantika
  • Maesyal Rasyid
  • Pemalsuan Surat Tanah
  • Golkar
  • DLHK
JawaraTangerang.id

Portal Berita online dengan fokus penyajian peristiwa di wilayah Tangerang Raya dengan prinsip sajian berita faktual, menarik, edukatif dan terpercaya.

INFORMASI

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KEJ
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

TOP KATEGORI

  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Jendela Dunia
  • Politik
  • Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Gaya Hidup

© 2025 JAWARATANGERANG.ID All Right Reserved.

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?