Sabtu, 4 Apr 2026
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp
JawaraTangerang.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Jendela Dunia
  • Politik
  • Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Gaya Hidup
  • Tangerang
  • Banten
  • Kabupaten Tangerang
  • Bupati Tangerang
  • Pemkab Tangerang
  • Intan Nurul Hikmah
  • mahasiswa
  • Polresta Tangerang
  • DPRD
  • Tigaraksa
JawaraTangerang.idJawaraTangerang.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Bisnis
  • Kabar Olahraga
  • Jendela Dunia
  • Gaya Hidup
Search
  • Pages
    • Home
    • Blog Index
    • Contact Us
    • Search Page
    • 404 Page
  • Personalized
    • Read History
  • Categories
    • Bisnis
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nasional
    • Peristiwa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
- Advertisement -
Ad imageAd image
JawaraTangerang.id > Blog > Hukum & Kriminal > Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Charlie Chandra dan Hukum 5 Tahun Penjara
Hukum & Kriminal

Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Charlie Chandra dan Hukum 5 Tahun Penjara

Deri Sentika
Last updated: Agustus 13, 2025 5:24 pm
By Deri Sentika
2 Min Read
SHARE

JAWARATANGERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pledoi penasihat hukum terdakwa Charlie Chandra pada kasus dugaan pemalsuan surat. Hal itu disampaikan Jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A Khusus. Selasa, 12 Agustus 2025.

“Memohon kepada majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Jawaban atau replik ini untuk melengkapi surat tuntutan yang telah kami bacakan pada persidangan lalu,” tegas JPU Martin Josen Saputra.

“Kemudian kami menolak pembelaan Charlie Candra anak dari Sumitha Chandra,” ucapnya.

Lalu Jaksa juga meminta kepada majelis hakim untuk mengadili perkara ini berdasarkan tuntutan pidana yang telah dibacakan sebelumnya.

“Kami meminta majelis hakin untuk mengadili perkara berdasarkan tuntutan pidana yang telah kami dibacakan sebelumnya,” imbuhnya.

Diketahui, sebelumnya terdakwa Charlie Chandra dituntut hukuman selama 5 tahun penjara oleh JPU di PN Kelas 1 Tangerang pada Selasa (5/8/2025).

You Might Also Like

Buron Usai Aniaya Istri Hingga Tewas, Polisi Buru Pelaku KDRT di Panongan
Satresnarkoba Tangkap Pengedar Sabu di Pasar Kemis
Polsek Tigaraksa Ringkus Lima Pengedar Sabu, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
7 Oknum Anggota Ormas Pemuda Pancasila Ditangkap Polisi: Tukang Palak Sopir Truk!

JPU menilai perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Charlie Chandra terbukti secara sadar melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Tuntutan ini diajukan setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan akibat perbuatan terdakwa.

“Berdasarkan uraian tersebut di atas, kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan untuk menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu,” ucap JPU.

Sebagai informasi agenda sidang berikutnya adalah pembacaan putusan dari perkara pidana yang dilakukan oleh Charlie Candra pada Rabu, 20 Agustus 2025.

TAGGED:Charlie ChandraPemalsuan Surat TanahPN Tangerang
Previous Article Penasihat Hukum Charlie Chandra Belum Siap Bacakan Pledoi: Sidang Ditunda!
Next Article Ruang Kelas Ambruk, 11 Murid di SDN Kedung Dalam II Mauk Alami Luka-luka
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer
Kepengurusan Baru DPD Golkar Kabupaten Tangerang Fokus Penataan Internal Setahun Ke Depan
Politik
Satreskrim Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Pengerusakan Bus, 1 Pengamen Buron
Peristiwa
KLH RI Segel TPA Jatiwaringin Tangerang: Dinilai Parah Cemari Lingkungan
Peristiwa
Menteri LH Bakal Pidanakan Penanggung Jawab TPA Jatiwaringin
Nasional Pemerintahan
KLH RI Segel Gudang Limbah Milik PT Noor Annisa Kemikal
Peristiwa
Kebijakan UNIPI Tangerang Buat Susah, Mahasiswa Sampai Terjerat Pinjol
Regional
PT Power Steel Mandiri dan PT Power Steel Indonesia Disegel KLH
Peristiwa
KLH RI: Pemilik PT Noor Annisa Kemikal Segera Ditahan
Nasional

You May also Like

Regional

Saksi Marimin Beberkan Fakta Baru di Sidang Charlie Chandra

Juli 9, 2025
Hukum & Kriminal

Sidang Charlie Chandra Kembali Ditunda: Berkas Pembuktian P7 Ditolak Hakim

Juli 19, 2025
Hukum & KriminalPeristiwa

Liputan Sidak KLH, Wartawan Dikeroyok Diduga oleh Oknum Ormas dan Brimob

Agustus 21, 2025
Hukum & Kriminal

Terekam CCTV Curi Uang, Karyawan Minimarket di Tigaraksa Diringkus Polisi

Juli 19, 2025
Show More
  • More News:
  • Tangerang
  • Banten
  • Kabupaten Tangerang
  • Bupati Tangerang
  • Pemkab Tangerang
  • Intan Nurul Hikmah
  • mahasiswa
  • Polresta Tangerang
  • DPRD
  • Tigaraksa
  • Wakil Bupati Tangerang
  • Banjir
  • Wakil Bupati
  • DPRD Kabupaten Tangerang
  • Charlie Chandra
  • Pemalsuan Surat Tanah
  • PN Tangerang
  • Maesyal Rasyid
  • Gita Swarantika
  • Kompol Arief Nazaruddin Yusuf
JawaraTangerang.id

Portal Berita online dengan fokus penyajian peristiwa di wilayah Tangerang Raya dengan prinsip sajian berita faktual, menarik, edukatif dan terpercaya.

INFORMASI

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KEJ
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

TOP KATEGORI

  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Jendela Dunia
  • Politik
  • Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Gaya Hidup

© 2025 JAWARATANGERANG.ID All Right Reserved.

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?