Selasa, 4 Agu 2026
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp
JawaraTangerang.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Jendela Dunia
  • Politik
  • Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Gaya Hidup
  • Tangerang
  • Banten
  • Kabupaten Tangerang
  • Intan Nurul Hikmah
  • Pemkab Tangerang
  • Bupati Tangerang
  • DPRD
  • Polresta Tangerang
  • Wakil Bupati Tangerang
  • Tigaraksa
JawaraTangerang.idJawaraTangerang.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Bisnis
  • Kabar Olahraga
  • Jendela Dunia
  • Gaya Hidup
Search
  • Pages
    • Home
    • Blog Index
    • Contact Us
    • Search Page
    • 404 Page
  • Personalized
    • Read History
  • Categories
    • Bisnis
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nasional
    • Peristiwa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
- Advertisement -
Ad imageAd image
JawaraTangerang.id > Blog > Hukum & Kriminal > Satresnarkoba Tangkap Pengedar Sabu di Pasar Kemis
Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Tangkap Pengedar Sabu di Pasar Kemis

Deri Sentika
Last updated: Agustus 27, 2025 5:14 pm
By Deri Sentika
2 Min Read
SHARE

JAWARATANGERANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang meringkus seorang pria berinisial AF alias Boy (29) di sekitaran daerah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Boy dicokok lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

“Penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasat Resnarkoba Kompol Maryadi, Rabu (27/8/2025).

Lanjutnya informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan kelak observasi. Di lokasi yang diinformasikan, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

Kemudian saat dihampiri, pria yang belakangan diketahui bernama Boy ini sempat berusaha melarikan diri. Namun petugas dengan sigap mengamankan tersangka.

Dari tangan tersangka Boy, didapati 4 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 17,70 gram, 5 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 1,03 gram, 2 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 3,74 gram.

“Dan 1 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 0,30 gram. Sehingga total berat bruto sabu yang dibawa tersangka AF alias Boy seberat 22,77 gram,” terangnya.

You Might Also Like

Terekam CCTV Curi Uang, Karyawan Minimarket di Tigaraksa Diringkus Polisi
Dua Anggota Polresta Tangerang Di-PTDH
Penasihat Hukum Charlie Chandra Belum Siap Bacakan Pledoi: Sidang Ditunda!
Charlie Chandra Divonis Hukuman 4 Tahun Penjara

Maryadi menyebut barang bukti narkotika yang ditemukan membuat tersangka Boy tidak bisa mengelak. Tersangka Boy menyembunyikan sabu itu dalam sebuah kotak bekas dus headset yang kemudian dimasukkan ke dalam tas.

“Barang bukti yang ditemukan dalam keadaan siap edar. Hal itu menguatkan dugaan bahwa tersangka berperan sebagai pengedar narkotika,” ujar Maryadi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Boy dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar,” tegasnya.

Kata Maryadi, saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satresnarkoba Polresta Tangerang. Maryadi menegaskan, tidak akan memberikan ruang kepada para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Tangerang.

“Dukungan masyarakat melalui informasi sangat penting agar kami bisa bertindak cepat dan tepat,” tandasnya.

(Der/San)

TAGGED:Kompol MaryadiPengedar Sabu di Pasar KemisSatresnarkoba Polresta Tangerang
Previous Article Dua Anggota Polresta Tangerang Di-PTDH
Next Article Diduga Derita Epilepsi, Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas di Selokan Perumahan
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer
Kholid Ismail Apresiasi Dedikasi Media Center DPRD Kabupaten Tangerang
Regional
Satreskrim Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Pengerusakan Bus, 1 Pengamen Buron
Peristiwa
KLH RI Segel TPA Jatiwaringin Tangerang: Dinilai Parah Cemari Lingkungan
Peristiwa
Menteri LH Bakal Pidanakan Penanggung Jawab TPA Jatiwaringin
Nasional Pemerintahan
KLH RI Segel Gudang Limbah Milik PT Noor Annisa Kemikal
Peristiwa
Kebijakan UNIPI Tangerang Buat Susah, Mahasiswa Sampai Terjerat Pinjol
Regional
PT Power Steel Mandiri dan PT Power Steel Indonesia Disegel KLH
Peristiwa
KLH RI: Pemilik PT Noor Annisa Kemikal Segera Ditahan
Nasional

You May also Like

Hukum & KriminalPeristiwa

Sopir Truk Pelaku Tabrak Lari Tokoh Pramuka Tangerang Ditangkap di Bandung

Juni 12, 2026
Hukum & Kriminal

7 Oknum Anggota Ormas Pemuda Pancasila Ditangkap Polisi: Tukang Palak Sopir Truk!

Juli 19, 2025
Hukum & Kriminal

Kasus Mandek Enam Bulan, Kapolres Tangsel Diminta Beri Kepastian Hukum Bagi Korban

September 9, 2025
Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus 2 Pelaku Pencabulan Bergilir Anak di Bawah Umur

Juli 19, 2025
Show More
  • More News:
  • Tangerang
  • Banten
  • Kabupaten Tangerang
  • Intan Nurul Hikmah
  • Pemkab Tangerang
  • Bupati Tangerang
  • DPRD
  • Polresta Tangerang
  • Wakil Bupati Tangerang
  • Tigaraksa
  • mahasiswa
  • Banjir
  • DPRD Kabupaten Tangerang
  • Wakil Bupati
  • Charlie Chandra
  • Gita Swarantika
  • Maesyal Rasyid
  • Pemalsuan Surat Tanah
  • Golkar
  • DLHK
JawaraTangerang.id

Portal Berita online dengan fokus penyajian peristiwa di wilayah Tangerang Raya dengan prinsip sajian berita faktual, menarik, edukatif dan terpercaya.

INFORMASI

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KEJ
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

TOP KATEGORI

  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Jendela Dunia
  • Politik
  • Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Gaya Hidup

© 2025 JAWARATANGERANG.ID All Right Reserved.

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?