TANGERANG — Korban penipuan dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta, Alamsyah, mengeluhkan lambannya penanganan perkara di Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya.
Bagaimana tidak, dirinya diketahui telah melaporkan kasus penipuan dengan kerugian Rp. 216 juta tersebut, kepada pihak Polres Tangsel sejak 13 Maret 2025 lalu. Namun ternyata tidak ada perkembangan berarti hingga saat ini.
Ia pun meminta agar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D.H. Inkiriwang, untuk memberikan kepastian hukum dalam kasus penipuan yang dialaminya. Terlanjur kecewa, dirinya bahkan menilai penanganan kasus oleh penyidik Satreskrim Polres Tangsel, khususnya Unit Krimsus ini lamban dan terkesan tidak profesional.
“Pastinya merasa kecewa, saya meminta agar bapak Kapolres memberikan perhatian terhadap kasus ini, sudah berjalan enam bulan tidak ada perkembangan,” ungkap Alamsyah kepada awak media, Selasa 9 September 2025.
Alamsyah menuturkan, bahwa pada awal pelaporan saja dirinya sudah merasa dipersulit. Dimana saat itu ia mendatangi Polsek Kelapa Dua, dengan membawa terduga pelaku serta barang bukti berupa satu unit mobil.
Namun, pihak piket Reskrim Polsek justru mengarahkan agar laporan dibuat ke Polres Tangsel, padahal peristiwa itu terjadi di wilayah Kelapa Dua.
“Padahal saya sudah membawa langsung terduga pelaku berikut barang buktinya. Namun tetap diarahkan untuk melapor ke Polres Tangsel. Bahkan saya sendiri yang mengawal terduga pelaku ke Polres, meskipun sempat satu jam lebih terduga pelaku menolak diajak,” ungkapnya.
Kekecewaan pun kembali dirasakan dirinya setibanya di Polres Tangsel. Ia diminta mengisi formulir serta menulis keterangan bahwa terlapor dalam lidik, “Padahal jelas terduga terlapor dan barang bukti sudah ada, tapi tetap diperlakukan tidak profesional,” tambahnya.
Alam juga mengaku berkali-kali datang langsung maupun menghubungi via telepon, untuk menanyakan perkembangan kasus. Namun hingga berbulan-bulan, ia tidak pernah menerima surat apapun selain tanda bukti lapor.
Baru pada 19 Agustus 2025 lalu lanjutnya, setelah beberapa kali komplain, dirinya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Itupun masih sebatas pemberitahuan bahwa penyidik masih melakukan penyelidikan.

