TANGERANG — Komitmen tegas ditunjukan Satlantas Polresta Tangerang, dengan melakukan penindakan terhadap sejumlah truk tambang yang nekat melanggar jam operasional di ruas jalan perbatasan Serang-Tangerang, Senin 15 Desember 2025.
Belasan truk tambang nekat melanggar peraturan jam operasional yang padahal jelas diatur dalam dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang maupun Peraturan Gubernur (Pergub) Banten.
Kasat Lantas Polresta Tangerang AKP Zaeni Aji Bakhtiar mengatakan, penindakan terhadap para pelanggar ini merupakan aksi rutin, sebagai bentuk pengawasan dan penegakan hukum lalu lintas yang dilaksanakan Satlantas Polresta Tangerang.
“Adapun sasaran kegiatan ini adalah kendaraan sumbu tiga atau lebih, yang mengangkut hasil tambang namun tidak mematuhi jam operasional, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) dan Peraturan Gubernur (Pergub) yang berlaku.,” katanya.
Zaeni menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan mentolerir kendaraan angkutan tambang yang nekat melanggar aturan jam operasional.
Dimana berdasarkan hasil kegiatan tersebut, Satlantas Polresta Tangerang mencatat sebanyak 8 truk tambang diputar balik karena melanggar jam operasional dan 3 unit truk diberikan teguran.
“Satu unit truk kami sanksi tilang, lantaran pengemudi truk bersikap tidak kooperatif dan sempat melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga petugas pun mengambil langkah tegas sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Kasat Lantas Polresta Tangerang itu juga menyatakan bahwa selain penindakan, para pengemudi juga diberikan edukasi terkait aturan lalu lintas dan pentingnya keselamatan berkendara.
Pihaknya mengimbau, agar seluruh pengusaha maupun pengemudi kendaraan angkutan berat, untuk mematuhi peraturan yang berlaku demi menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Tangerang.

