TANGERANG — Seorang kakek berumur 66 tahun, Sukri, berakhir dibekuk aparat kepolisian setelah melakukan penganiayaan terhadap pasangan suami istri (pasutri), yang merupakan tetangganya sendiri di Kampung Kosambi Tegal, Desa Kosambi Dalam, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, Minggu 7 September 2025.
Peristiwa penganiayaan secara brutal ini pun menggegerkan warga sekitar, dimana pelaku menyiram korban Astari (45) dan istrinya Amelia (42), menggunakan cairan kimia.
Kapolsek Kronjo AKP I Nyoman Nariana mengungkapkan, kedua korban kini harus menjalani perawatan intensif di RSUD Balaraja akibat luka bakar di bagian wajah, leher, punggung, hingga tangan.
Sementara peristiwa tersebut lanjutnya, berawal dari perselisihan antara kedua keluarga korban dan pelaku. Dimana korban menegur pelaku melalui menantunya, karena merasa tersinggung dengan ucapan pelaku terhadap anaknya.
“Hal ini memicu keributan, hingga pelaku menyiramkan cairan kimia dari botol plastik ke arah korban,” ungkap AKP I Nyoman Nariana, Selasa 9 September 2025.
Aparat kepolisian pun akhirnya menangkap pelaku pada Senin (8/9/2025) dini hari tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti botol berisi cairan pembersih lantai, yang digunakan untuk menyerang korban.

