TANGERANG – Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Tangerang Utara (HMTU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (18/5/2026).
Mereka mendesak DPRD agar segera meningkatkan regulasi terkait operasional truk tambang, dari Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Boydwi mengatakan, peningkatan regulasi terkait pengaturan jam operasional truk tambang diperlukan karena Perda memiliki sanksi yang lebih tegas dan progresif dibandingkan Perbup. Sehingga diharapkan dapat lebih dipatuhi oleh pelaku usaha transportasi dan menekan angka kecelakaan.
“Pelanggaran jam operasional truk tambang masih marak terjadi. Selain merusak infrastruktur jalan, pelanggaran ini juga tentunya mengancam keselamatan warga di wilayah Tangerang Utara,” ujar Boydwi saat melakukan aksi di depan gedung DPRD Kabupaten Tangerang.
Menanggapi aksi tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Demokrat, Yahya Amsori, yang juga merupakan inisiator regulasi ini, menyatakan bahwa pihak legislatif tidak tinggal diam. Ia memastikan proses administrasi peningkatan status hukum tersebut terus berjalan.
“Informasi terbaru, Naskah Akademik (NA) dan draf Raperda sudah selesai. Kami dari DPRD juga sangat prihatin dan ingin segera merampungkan Perda ini untuk kemaslahatan masyarakat, bukan untuk kepentingan pebisnis atau bos-bos tambang,” tegas Yahya.
Ia menambahkan, dalam Perda tersebut nantinya akan memuat sanksi yang jauh lebih keras agar tidak ada lagi uang APBD yang habis hanya untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat truk tambang.
Sementara, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Nasdem, Chris Indra Wijaya, menyatakan bahwa target pengesahan Perda ini wajib rampung pada tahun 2026.
Chris juga meminta masyarakat dan mahasiswa untuk terus mengawal ketat proses pembahasan ini di DPRD agar regulasi yang dilahirkan benar-benar tajam dan memberikan efek jera melalui undang-undang lalu lintas yang berlaku.
“Di tahun 2025 lalu, kita sudah putuskan Perbup 12 menjadi Perda prioritas untuk tahun 2026. Hari ini faktanya NA dan drafnya sudah selesai. Ini adalah PR bersama, termasuk wilayah perbatasan seperti Bogor karena Tangerang ini daerah lintasan,” ujarnya.

