TANGERANG — Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, mempertanyakan sejauh mana pendampingan dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang selama ini dilakukan. Pertanyaan ini muncul, dikarenakan banyaknya laporan yang tidak mendapatkan kejelasan hukum alias mandek.
Hal tersebut diungkapkan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardani, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), bagian hukum Setda, serta LBH Lentera Hukum, di gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis 26 Februari 2026.
Dengan tegas ia menyatakan, bahwa negara tidak boleh membiarkan korban pelecehan dan kekerasan seksual berjuang sendirian tanpa pendampingan hukum yang tuntas. Selain itu ia juga menyoroti terdapatnya kesenjangan siginifikan, antara laporan kasus dengan penyelesaian kasus dalam persoalan ini.
“Banyak laporan di kepolisian mandek, tidak berjalan, bahkan ada yang diberhentikan. Ini sangat tidak diperbolehkan. DP3A selama ini hanya mendampingi sampai pelaporan, setelah itu tidak dipantau kelanjutannya,” ujar Deden.
Menurutnya hal ini harus mendapat perhatian lebih, apalagi setelah data yang dipaparkan oleh pihak DP3A Kabupaten Tangerang cukup mengejutkan.
Dimana sepanjang tahun 2025 saja, tercatat ada 298 kasus yang dilaporkan. Namun, angka ini diyakini hanyalah puncak gunung es dari realita di lapangan.
Menyikapi fakta ini, pihaknya mendesak adanya sinergi antara DP3A dan Bagian Hukum Setda untuk memastikan masyarakat tidak mampu mendapatkan pembelaan gratis hingga tuntas. Selain itu dirinya juga mengingatkan supaya Pos Bantuan Hukum (Posbakum) berjalan, karena sebenarnya sudah memiliki anggaran dan perangkat yang siap.
“Perangkatnya ada, uangnya ada. Tinggal bagaimana DP3A langsung berkomunikasi dengan Posbakum. Jangan sampai korban kekerasan ini malah menjadi korban untuk kedua kalinya karena tidak ada pendampingan,” kata Deden saat RDP berlangsung.
Sementara itu bagian penanganan kasus kekerasan dan pelecehan seksual pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang, Heni, merinci bahwa dari total 298 kasus, korban anak mendominasi dengan 187 kasus, sementara perempuan sebanyak 112 kasus.
“Pada tahun 2025, kasus yang kami tangani itu 298 kasus. Itu adalah jumlah orang yang berani melapor, atau jumlah orang yang terlapor. Di lapangannya jauh lebih banyak mungkin kasus-kasus yang tidak terlaporkan. Karena biasanya kasus kekerasan ini biasanya lebih banyak untuk tidak speak up-nya dibanding yang speak up-nya seperti itu, Pak. Jadi yang kami tangani adalah 298 kasus,” jeas Heni.
Heni mengungkapkan ada sebanyak sepuluh kecamatan masuk dalam kategori zona merah atau rawan. Diantaranya, Kecamatan Curug, Legok, Tigaraksa, Pagedangan, Kelapa Dua, Pasar Kemis, Kosambi, Teluknaga, Solear, dan Balaraja.
Dari 29 kecamatan yang ada, Kecamatan Curug menempati urutan tertinggi dengan 32 kasus. Disusul oleh Kecamatan Solear dengan 27 kasus, Tigaraksa 20 kasus, Kelapa Dua 16 kasus, dan Cikupa 14 kasus.
“Itu adalah 10 kecamatan tertinggi. Yang paling tertinggi atau masih di rating teratas yaitu Kecamatan Curug. Nah, langkah yang kami lakukan pada saat kami mendapatkan laporan pengaduan, pertama kami melakukan asesmen terlebih dahulu. Kemudian setelah itu kami melakukan koordinasi dengan Satgas kami yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang untuk memastikan korban saat ini, apakah dalam kondisi daruratkah atau seperti apa kondisi terbarunya,” jelasnya.
Heni mengakui bahwa meskipun timnya melakukan asesmen dan pendampingan psikologis terhadap para korban, pendampingan hukum yang diberikan masih terbatas pada tahap konsultasi karena beban kasus yang sangat banyak.
“Tetapi mungkin memang belum begitu maksimal mengingat jumlah kasus yang ditangani cukup banyak. Harapannya mungkin bantuan dari Posbakum dan lain-lain untuk menangani secara bersinergi seperti itu,” katanya.
Di sisi lain, Ajeng Rahayu Wulan dari LBH Lentera Hukum mengungkapkan pernyataan lain terkait kendala di tingkat kepolisian, bahwa kendala serius yang sering terjadi dalam megawal kasus seperti ini terkadang tersendak hanya di penyidikan.
Salah satu hambatan utama yang membuat kasus berlarut-larut hingga bahkan bisa sampai lebih dari setahun adalah kebutuhan akan adanya saksi ahli dalam gelar perkara, terutama untuk korban dewasa.
Ajeng mengatakan kehadiran saksi ahli pidana tidak sembarangan. Menurutnya, saksi ahli untuk menangani kasus kekerasan seksual harus dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
“Namun memang hambatannya cukup banyak, apabila di dalam kasus kekerasan seksual contohnya, itu membutuhkan gelar perkara yang memang memakan waktu karena membutuhkan saksi ahli. Saksi ahli pidana itu dihadirkan dari Kementerian PPA, kemudian yang kedua kadang penyidik juga meminta saksi ahli dari dosen pidana,” kat Ajeng.
Ironisnya, kata Ajeng membeberkan, dalam beberapa kasus, biaya untuk menghadirkan saksi ahli seperti akademisi atau ahli pidana seringkali menjadi beban tambahan.
“Ada pembiayaan untuk saksi ahli tersebut. Kemarin ada kasus, jadi salah satu ayah korban ada yang berani men-support (pembiayaan memenuhi saksi ahli) sehingga proses bisa berjalan. Namun, ini memakan waktu sangat lama,” ungkap Ajeng.
Kondisi ini menjadi ironi di tengah upaya pemerintah daerah menekan angka kekerasan. Proses hukum yang berbelit dan memakan biaya seolah menjadi tembok penghalang bagi korban untuk mendapatkan keadilan.
RDP ini menyepakati perlunya integrasi sistematis antara DP3A, LBH, dan Posbakum agar setiap laporan tidak hanya berhenti di meja polisi (BAP), tetapi dikawal hingga vonis pengadilan (P21).
DPRD berkomitmen untuk terus memelototi kinerja instansi terkait agar Kabupaten Tangerang tidak lagi menjadi wilayah yang “ramah” bagi pelaku kekerasan seksual.

