Rabu, 5 Agu 2026
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp
JawaraTangerang.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Jendela Dunia
  • Politik
  • Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Gaya Hidup
  • Tangerang
  • Banten
  • Kabupaten Tangerang
  • Intan Nurul Hikmah
  • Pemkab Tangerang
  • Bupati Tangerang
  • DPRD
  • Polresta Tangerang
  • Wakil Bupati Tangerang
  • mahasiswa
JawaraTangerang.idJawaraTangerang.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Bisnis
  • Kabar Olahraga
  • Jendela Dunia
  • Gaya Hidup
Search
  • Pages
    • Home
    • Blog Index
    • Contact Us
    • Search Page
    • 404 Page
  • Personalized
    • Read History
  • Categories
    • Bisnis
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nasional
    • Peristiwa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
- Advertisement -
Ad imageAd image
JawaraTangerang.id > Blog > Regional > JPU Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana di Sidang Lanjutan Charlie Chandra
Regional

JPU Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana di Sidang Lanjutan Charlie Chandra

Deri Sentika
Last updated: Juli 15, 2025 6:37 pm
By Deri Sentika
4 Min Read
SHARE

JAWARATANGERANG – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Charlie Candra kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tangerang, pada Selasa, 15 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.

Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli hukum pidana, Prof. Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H., M.Kn.

Prof Jamin memberikan penjelasan konstruksi hukum mengenai pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut keterangan Prof. Jamin Ginting, tindak pidana pemalsuan surat yang diatur dalam Pasal 263, 264, dan 265 KUHP tergolong sebagai delik formil, yakni tindak pidana yang dinyatakan selesai pada saat perbuatan dilakukan, tanpa perlu menunggu akibat yang ditimbulkan.

“Pemalsuan surat merupakan delik formil. Artinya, perbuatan memalsukan surat sudah dapat dianggap sebagai tindak pidana meskipun belum menimbulkan akibat nyata. Yang dinilai adalah perbuatannya, bukan akibatnya,” ujar Prof. Jamin di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, saksi ahli memaparkan bahwa Pasal 263 KUHP memuat unsur-unsur yang terbagi ke dalam dua kategori, yaitu unsur objektif dan unsur subjektif.

You Might Also Like

Program SATRIA Sasar Solear, Satlantas Polresta Tangerang Beri Dukungan Moral Bagi Keluarga Korban Laka
Asap Mengepul di Pondok Aren, Si Jago Merah Beraksi
Kapolsek Cisoka Berganti, Iptu Aditya Resmi Gantikan Iptu Anggio Pratama
Wamenkes Kunjungi Puskesmas Cikupa, Apresiasi Capaian Cek Kesehatan Gratis Kabupaten Tangerang Lebihi Target

Unsur objektif itu diantaranya: pertama, “barang siapa”, yaitu setiap orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara hukum. Kedua, membuat atau memalsukan surat, yang mencakup perbuatan menciptakan surat palsu, membubuhkan tanda tangan yang tidak sah, atau mengubah isi surat menjadi bertentangan dengan fakta sebenarnya.

Ketiga, surat tersebut harus dapat menimbulkan hak, kewajiban, perikatan, pembebasan utang, atau dapat digunakan sebagai alat bukti dalam suatu proses hukum.

Sedangkan, kata Prof Jamin, unsur subjektif mencakup adanya kehendak atau niat dari pelaku untuk membuat surat palsu, pengetahuan bahwa surat tersebut tidak asli, serta maksud untuk menggunakan surat itu seolah-olah sah guna mendapatkan keuntungan atau menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

“Jadi kalau dalam membuktikan adanya unsur pasal 263 ini, pertama adalah harus ada kehendak dari tersangka untuk membuat surat palsu dan kedua ia memiliki pengetahuan bahwa surat itu secara palsu yang ia palsukan yang dapat menimbulkan perikatan atau menjadikan bukti dimaksud untuk membuktikan kenyataan,” jelasnya.

Prof. Jamin menegaskan bahwa keuntungan tidak selalu bersifat materiil. Peralihan hak akibat penggunaan surat palsu juga dapat dikategorikan sebagai bentuk keuntungan. Selain itu, tidak diperlukan kerugian nyata untuk membuktikan delik ini. Cukup dengan adanya potensi kerugian, unsur pidana sudah dapat terpenuhi.

Prof. Jamin menjelaskan bahwa apabila suatu surat telah dinyatakan palsu berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka surat tersebut tidak dapat lagi digunakan dalam proses hukum apa pun.

“Jika pengadilan menyatakan surat itu palsu, maka itu adalah keputusan resmi yang wajib dihormati. Penggunaan surat yang sudah diputuskan sebagai palsu merupakan tindakan melawan hukum,” tegasnya.

Dalam konteks kasus ini, meski saksi ahli tidak menyebut langsung peran terdakwa, keterangan hukum yang diberikan menjadi penting dalam menilai dugaan pelanggaran hukum oleh Charlie Candra.

Jaksa menduga bahwa terdakwa telah menggunakan surat yang tidak sah dalam suatu proses administrasi, yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan surat sesuai Pasal 263 KUHP.

Sekedar informasi, sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Jumat, 18 Juli 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak Penuntut Umum.

(Der)

TAGGED:Charlie ChandraPemalsuan Surat TanahPN TangerangProf. Dr. Jamin GintingSaksi Ahli Hukum Pidana
Previous Article Saksi Marimin Beberkan Fakta Baru di Sidang Charlie Chandra
Next Article Pindah Tugas ke Kejagung, Ricky T Hasiholan Pamitan ke Wartawan
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer
Kholid Ismail Apresiasi Dedikasi Media Center DPRD Kabupaten Tangerang
Regional
Satreskrim Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Pengerusakan Bus, 1 Pengamen Buron
Peristiwa
KLH RI Segel TPA Jatiwaringin Tangerang: Dinilai Parah Cemari Lingkungan
Peristiwa
Menteri LH Bakal Pidanakan Penanggung Jawab TPA Jatiwaringin
Nasional Pemerintahan
KLH RI Segel Gudang Limbah Milik PT Noor Annisa Kemikal
Peristiwa
Kebijakan UNIPI Tangerang Buat Susah, Mahasiswa Sampai Terjerat Pinjol
Regional
PT Power Steel Mandiri dan PT Power Steel Indonesia Disegel KLH
Peristiwa
KLH RI: Pemilik PT Noor Annisa Kemikal Segera Ditahan
Nasional

You May also Like

Regional

Belasan Truk Tambang Langgar Jam Operasional Ditindak Satlantas Polresta Tangerang

Desember 16, 2025
Hukum & Kriminal

Kasus Pemalsuan Surat, Charlie Chandra Dituntut 5 Tahun Penjara

Agustus 5, 2025
Regional

DBMSDA Kabupaten Tangerang Lakukan Pengerukan Sedimentasi Sungai Cileles Mauk

September 2, 2025
Regional

Jalan Berlubang di Kota Tangerang Telan Korban Jiwa, Mahasiswa Desak DPRD Audit Total Infrastruktur

Maret 3, 2026
Show More
  • More News:
  • Tangerang
  • Banten
  • Kabupaten Tangerang
  • Intan Nurul Hikmah
  • Pemkab Tangerang
  • Bupati Tangerang
  • DPRD
  • Polresta Tangerang
  • Wakil Bupati Tangerang
  • mahasiswa
  • Tigaraksa
  • Banjir
  • DPRD Kabupaten Tangerang
  • Wakil Bupati
  • Charlie Chandra
  • Maesyal Rasyid
  • Gita Swarantika
  • Pemalsuan Surat Tanah
  • Golkar
  • PN Tangerang
JawaraTangerang.id

Portal Berita online dengan fokus penyajian peristiwa di wilayah Tangerang Raya dengan prinsip sajian berita faktual, menarik, edukatif dan terpercaya.

INFORMASI

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KEJ
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

TOP KATEGORI

  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Jendela Dunia
  • Politik
  • Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Gaya Hidup

© 2025 JAWARATANGERANG.ID All Right Reserved.

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?