Sabtu, 4 Apr 2026
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp
JawaraTangerang.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Jendela Dunia
  • Politik
  • Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Gaya Hidup
  • Tangerang
  • Banten
  • Kabupaten Tangerang
  • Bupati Tangerang
  • Pemkab Tangerang
  • Intan Nurul Hikmah
  • mahasiswa
  • Polresta Tangerang
  • DPRD
  • Tigaraksa
JawaraTangerang.idJawaraTangerang.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Bisnis
  • Kabar Olahraga
  • Jendela Dunia
  • Gaya Hidup
Search
  • Pages
    • Home
    • Blog Index
    • Contact Us
    • Search Page
    • 404 Page
  • Personalized
    • Read History
  • Categories
    • Bisnis
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nasional
    • Peristiwa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
- Advertisement -
Ad imageAd image
JawaraTangerang.id > Blog > Hukum & Kriminal > Kasus Pemalsuan Surat, Charlie Chandra Dituntut 5 Tahun Penjara
Hukum & Kriminal

Kasus Pemalsuan Surat, Charlie Chandra Dituntut 5 Tahun Penjara

Deri Sentika
Last updated: Agustus 5, 2025 6:39 pm
By Deri Sentika
2 Min Read
SHARE

JAWARATANGERANG – Terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat tanah, Charlie Chandra, dituntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Tangerang pada Selasa (5/8/2025).

Dalam pembacaan tuntutannya, Jaksa Dayan Siraid menyatakan Charlie Chandra terbukti secara sadar melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Dimana tuntutan ini diajukan setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan akibat perbuatan terdakwa.

“Berdasarkan uraian tersebut di atas, kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan untuk menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu,” ucap JPU.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah merugikan PT Mandiri Bangun Makmur sebesar Rp270 juta atau setidaknya lebih dari Rp2,5 juta. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 263 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Hukum Pidana (KUHP).

Adapun pertimbangan yang meringankan, JPU menyatakan bahwa terdakwa belum pernah dihukum. Selain menuntut hukuman penjara 5 tahun, JPU juga meminta Majelis Hakim untuk menetapkan beberapa barang bukti yang digunakan dalam persidangan. Barang bukti tersebut antara lain satu lembar surat kuasa, satu lembar surat permohonan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, serta satu lembar surat pernyataan tanah. JPU juga menuntut agar terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp2.000.

Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak penasihat hukum terdakwa. Tim kuasa hukum Charlie Chandra telah mengajukan permohonan waktu satu minggu untuk menyusun pembelaan.
Meskipun demikian, Majelis Hakim memutuskan untuk tetap melanjutkan agenda persidangan pada Jumat (8/8/2025) dengan agenda pembacaan pledoi. Majelis Hakim memberikan kelonggaran waktu tunda apabila ada kendala dalam penyusunan pledoi.

You Might Also Like

Sidang Pemeriksaan Terdakwa: Hakim Cecar Charlie Chandra Soal AJB 202
Saksi Marimin Beberkan Fakta Baru di Sidang Charlie Chandra
Sidang Charlie Chandra Kembali Ditunda: Berkas Pembuktian P7 Ditolak Hakim
Charlie Chandra Divonis Hukuman 4 Tahun Penjara

“Kami akan tetap membuka persidangan untuk pembelaan itu pada hari Jumat, 8 Agustus 2025. Jika penasihat hukum maupun terdakwa mengalami kendala dalam kaitan penyusunan, kita tunda,” ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Alfi Sahrin.

Penundaan tersebut hanya dapat diberikan hingga Selasa (12/8/2025) dan merupakan penundaan terakhir. Setelahnya, agenda replik dan duplik akan segera dilanjutkan.

TAGGED:Charlie ChandraPemalsuan Surat TanahPN Tangerang
Previous Article Sidang Pemeriksaan Terdakwa: Hakim Cecar Charlie Chandra Soal AJB 202
Next Article Polresta Tangerang Gelar Gerakan Pangan Murah
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer
Kepengurusan Baru DPD Golkar Kabupaten Tangerang Fokus Penataan Internal Setahun Ke Depan
Politik
Satreskrim Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Pengerusakan Bus, 1 Pengamen Buron
Peristiwa
KLH RI Segel TPA Jatiwaringin Tangerang: Dinilai Parah Cemari Lingkungan
Peristiwa
Menteri LH Bakal Pidanakan Penanggung Jawab TPA Jatiwaringin
Nasional Pemerintahan
KLH RI Segel Gudang Limbah Milik PT Noor Annisa Kemikal
Peristiwa
Kebijakan UNIPI Tangerang Buat Susah, Mahasiswa Sampai Terjerat Pinjol
Regional
PT Power Steel Mandiri dan PT Power Steel Indonesia Disegel KLH
Peristiwa
KLH RI: Pemilik PT Noor Annisa Kemikal Segera Ditahan
Nasional

You May also Like

Hukum & Kriminal

Polisi Bekuk Pengamen Maling HP di Tangerang, Nekat Panjat Jendela Rumah Korban

September 9, 2025
Hukum & Kriminal

Buron Usai Aniaya Istri Hingga Tewas, Polisi Buru Pelaku KDRT di Panongan

Agustus 31, 2025
Hukum & KriminalRegional

Saksi Ahli Beberkan Implikasi Hukum AJB Bermasalah dalam Sidang Charlie Chandra

Juli 30, 2025
Regional

JPU Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana di Sidang Lanjutan Charlie Chandra

Juli 15, 2025
Show More
  • More News:
  • Tangerang
  • Banten
  • Kabupaten Tangerang
  • Bupati Tangerang
  • Pemkab Tangerang
  • Intan Nurul Hikmah
  • mahasiswa
  • Polresta Tangerang
  • DPRD
  • Tigaraksa
  • Wakil Bupati Tangerang
  • Banjir
  • Wakil Bupati
  • DPRD Kabupaten Tangerang
  • Charlie Chandra
  • Pemalsuan Surat Tanah
  • PN Tangerang
  • Maesyal Rasyid
  • Gita Swarantika
  • Kompol Arief Nazaruddin Yusuf
JawaraTangerang.id

Portal Berita online dengan fokus penyajian peristiwa di wilayah Tangerang Raya dengan prinsip sajian berita faktual, menarik, edukatif dan terpercaya.

INFORMASI

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KEJ
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

TOP KATEGORI

  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Jendela Dunia
  • Politik
  • Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Gaya Hidup

© 2025 JAWARATANGERANG.ID All Right Reserved.

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?