TANGERANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, dengan total 89 perkara yang dilaksanakan di halaman kantor Kejari Kabupaten Tangerang, Kamis 13 November 2025.
Pemusnahan barang bukti yang telah inkracht itu disaksikan sejumlah pihak dari beberapa unsur, diantaranya jajaran Polresta Tangerang, Dandim 0510 Tigaraksa, BNK Kabupaten Tangerang, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Afrilliana Purba menuturkan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis ganja, tembakau sintetis sampai obat-obatan terlarang. Termasuk alat elektronik sampai senjata api rakitan.

“Hari ini kami memusnahkan narkotik dengan cara diblender dan dibakar,” ujar Kajari Kabupaten Tangerang, Afrilliana Purba, Kamis 13 November 2025.
Afrilliana Purba menegaskan, kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud dari komitmen, untuk penegakkan hukum secara profesional dan transparan.
Berikut adalah barang bukti berkekuatan hukum tetap yang dimusnahkan dalam agenda tersebut ;
1. Sabu-sabu 287,7837 gram
2. Ganja 5062,3221 gram
3. Tembakau Sintetis 601,7783 gram
4. Obat Tramadol 95.728 butir
5. Obat Hexymer 39.770 butir
6. Obat Aprazolam 7 butir
7. Reklona 4 butir
8. Obat Ataraz butir 10
Selain barang bukti narkotika, barang bukti lain yang dimusnahkan diantaranya 3 buah senjata api rakitan, 25 buah Handphone, ratusan bong alat hisap narkotik, pakaian, kunci leter T, serta sejumlah dokumen lainnya.

