Rabu, 20 Mei 2026
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp
JawaraTangerang.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Jendela Dunia
  • Politik
  • Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Gaya Hidup
  • Tangerang
  • Banten
  • Kabupaten Tangerang
  • Bupati Tangerang
  • Pemkab Tangerang
  • Intan Nurul Hikmah
  • Polresta Tangerang
  • mahasiswa
  • DPRD
  • Tigaraksa
JawaraTangerang.idJawaraTangerang.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Bisnis
  • Kabar Olahraga
  • Jendela Dunia
  • Gaya Hidup
Search
  • Pages
    • Home
    • Blog Index
    • Contact Us
    • Search Page
    • 404 Page
  • Personalized
    • Read History
  • Categories
    • Bisnis
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nasional
    • Peristiwa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
- Advertisement -
Ad imageAd image
JawaraTangerang.id > Blog > Regional > Mulai 14 Juli, Satlantas Polresta Tangerang Gelar Razia Truk Odol
Regional

Mulai 14 Juli, Satlantas Polresta Tangerang Gelar Razia Truk Odol

Deri Sentika
Last updated: Juni 26, 2025 5:09 pm
By Deri Sentika
2 Min Read
SHARE

JAWARATANGERANG – Satlantas Polresta Tangerang terus melakukan sosialisasi terkait kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan dimensi kendaraan atau Over Dimension and Over Loading (Odol) selama 30 hari, yakni pada 1-30 Juni.

Kasat Lantas Polresta Tangerang, AKP Riska Tri Arditia mengatakan sosialisai kendaraan odol ini dilakukan sesuai dengan instruksi Korlantas Polri dalam rangka mewujudkan Indonesia menuju Zero Over Dimension and Over Loading.  “Sosialiasi terkait kendaraan odol ini terus dilakukan, dari awal juni hingga saat ini,” katanya dikutip, Kamis (26/6/2025).

Riska menyebut, sosialisai ini terfokus pada Peningkatan kesadaran dan pendekatan persuasif, yaitu melalui penyampaian informasi, imbauan, dan edukasi langsung kepada para pengemudi dan pemilik kendaraan mengenai rencana aksi yang akan dilaksanakan.

“Seperti pemutakhiran data intelijen lalu lintas, khususnya terkait data kepemilikan kendaraan yang terindikasi Over Dimension,” terangnya.

Selanjutnya, setelah tahap sosialisai selesai dilakukan tahapan peringatan yang berlangsung dari 1 sampai 13 Juli. Kemudian masuk kepada tahap penegakan hukum pada 14 sampai 27 Juli 2025. “Tahap penegakan hukum ini digelar melalui Operasi. Polisi lalu lintas akan menindak para pelaku kendaraan over dimension and over load,” tegasnya.

Lebih jauh, Riska menjelaskan, Over dimensi adalah tindak kejahatan yang bisa dijerat Pasal 277 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

You Might Also Like

Pemkab Tangerang Borong Penghargaan di TOP BUMD Awards 2026
Kocak !! Kunci Gembok Kotak Suara PEMIRA UNIPI Tidak Cocok Saat Mau Penghitungan Suara
Resmi !! Intan Nurul Hikmah Nahkodai Partai Golkar Kabupaten Tangerang
Intan Nurul Hikmah, Sosok Wakil Bupati yang Teguh Mengajak Kaum Perempuan Merawat Idealisme

Lanjutnya, dalam beleid itu mengatur sanksi pidana bagi orang yang memasukkan, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri tanpa memenuhi kewajiban uji tipe. “Pelanggaran ini termasuk dengan pidana ringan. Dengan ancaman maksimal penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta,” jelasnya.

“Kendaraan over loading atau kelebihan beban masuk dalam pelanggaran administratif. Sebagaimana tercantum pada Pasal 316 ayat 1 juncto Pasal 307 UU LLAJ, dengan sanksi pidana penjara paling lama 2 bulan dan/atau denda maksimal Rp500 ribu,” tandasnya.

(Der/sAN)

TAGGED:AKP Riska Tri ArditiaKorlantas PolriRazia Truk OdolSatlantas Polresta TangerangZero Odol
Previous Article Ngaku Diperas, Vokalis Republik 21 Laporkan Oknum LSM ke Polisi
Next Article Chikita Meidy Dilaporkan Suami ke Unit PPA Polresta Tangerang
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer
Mahasiswa Kabupaten Tangerang Desak Perubahan Perbup Truk Tambang Jadi Perda
Regional
Satreskrim Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Pengerusakan Bus, 1 Pengamen Buron
Peristiwa
KLH RI Segel TPA Jatiwaringin Tangerang: Dinilai Parah Cemari Lingkungan
Peristiwa
Menteri LH Bakal Pidanakan Penanggung Jawab TPA Jatiwaringin
Nasional Pemerintahan
KLH RI Segel Gudang Limbah Milik PT Noor Annisa Kemikal
Peristiwa
Kebijakan UNIPI Tangerang Buat Susah, Mahasiswa Sampai Terjerat Pinjol
Regional
PT Power Steel Mandiri dan PT Power Steel Indonesia Disegel KLH
Peristiwa
KLH RI: Pemilik PT Noor Annisa Kemikal Segera Ditahan
Nasional

You May also Like

Regional

Suasana Akrab Reses di Cikupa Permai, Warga Titip Harapan pada Nonce Thendean

Februari 13, 2026
Regional

STIE PPI Beri Beasiswa kepada Top 3 Miss Hijab Banten 2025

Juli 1, 2025
Regional

Dukung LKM AKR Syari’ah, OJK Siap Kolaborasi Dengan Aparat Tertibkan Jasa Keuangan Ilegal

September 25, 2025
Regional

DPRD Desak One Two Six Citra Raya Segera Benahi Izin dan Bayar Pajak!

Mei 6, 2026
Show More
  • More News:
  • Tangerang
  • Banten
  • Kabupaten Tangerang
  • Bupati Tangerang
  • Pemkab Tangerang
  • Intan Nurul Hikmah
  • Polresta Tangerang
  • mahasiswa
  • DPRD
  • Tigaraksa
  • Wakil Bupati Tangerang
  • DPRD Kabupaten Tangerang
  • Banjir
  • Wakil Bupati
  • Maesyal Rasyid
  • Charlie Chandra
  • Gita Swarantika
  • Pemalsuan Surat Tanah
  • DLHK
  • PN Tangerang
JawaraTangerang.id

Portal Berita online dengan fokus penyajian peristiwa di wilayah Tangerang Raya dengan prinsip sajian berita faktual, menarik, edukatif dan terpercaya.

INFORMASI

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KEJ
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

TOP KATEGORI

  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Jendela Dunia
  • Politik
  • Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Gaya Hidup

© 2025 JAWARATANGERANG.ID All Right Reserved.

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?