TANGERANG — Polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial AS yang kedapatan memiliki ratusan butir obat terlarang di Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Sabtu 23 Agustus 2025.
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan masyarakat melalui Call Center 110 terkait dugaan peredaran obat-obatan terlarang.
Pengaduan berasal dari warga, yang merasa curiga dengan aktivitas sebuah rumah milik seorang pria berinisial R, tepatnya di Kampung Bayur, Desa Lebakwangi.
“Didapatkan aduan, rumah tersebut kerap didatangi anak-anak muda dari luar wilayah untuk membeli obat keras” katanya
Petugas yang saat itu mendapatkan laporan, langsung berangkat menuju lokasi. Dimana setelah dilakukan penggeledahan, petugas mendapati pria berinisial AS tersebut kedapatan menyimpan ratusan butir obat keras.
Barang bukti yang diamankan diantaranya berupa 290 butir obat Tramadol, 192 butir obat Hexymer, serta sejumlah uang hasil penjualan obat keras dengan nilai Rp. 187 ribu.
“Benar, dari hasil penggeledahan di lokasi, anggota berhasil mengamankan seorang laki-laki beserta barang bukti” ungkap Fahyani.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Sepatan, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polsek Sepatan. Kasusnya akan terus dikembangkan untuk memastikan apakah ada jaringan peredaran lebih luas,” tambah Kapolsek.
Kapolsek Sepatan pun mengungkapkan apresiasi pihaknya atas peran serta masyarakat, yang proaktif memberikan informasi melalui Call Center 110.

