Selasa, 4 Agu 2026
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp
JawaraTangerang.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Jendela Dunia
  • Politik
  • Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Gaya Hidup
  • Tangerang
  • Banten
  • Kabupaten Tangerang
  • Intan Nurul Hikmah
  • Pemkab Tangerang
  • Bupati Tangerang
  • DPRD
  • Polresta Tangerang
  • Wakil Bupati Tangerang
  • Tigaraksa
JawaraTangerang.idJawaraTangerang.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Bisnis
  • Kabar Olahraga
  • Jendela Dunia
  • Gaya Hidup
Search
  • Pages
    • Home
    • Blog Index
    • Contact Us
    • Search Page
    • 404 Page
  • Personalized
    • Read History
  • Categories
    • Bisnis
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nasional
    • Peristiwa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
- Advertisement -
Ad imageAd image
JawaraTangerang.id > Blog > Regional > PT LKM AKR Umumkan Perubahan Dari Konvensional ke Syari’ah Kepada Seluruh Nasabah
Regional

PT LKM AKR Umumkan Perubahan Dari Konvensional ke Syari’ah Kepada Seluruh Nasabah

Aditya Gismaya
Last updated: September 22, 2025 12:28 am
By Aditya Gismaya
3 Min Read
Foto : Surat Pemberitahuan Perubahan LKM AKR dari Konvensional Menjadi Syari'ah Kepada Nasabah | adt
SHARE

TANGERANG — Perseroan Terbatas (PT) Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Artha Kerta Raharja (AKR) yang merupakan Perseroda Kabupaten Tangerang, mengumumkan rencana perubahan dari sistem konvensional ke sistem syari’ah kepada seluruh nasabah.

Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro Artha Kerta Raharja Kabupaten Tangerang.

Direktur Utama PT LKM AKR, Deni Hikmat mengungkapkan, saat ini perubahan dari Konvensional ke Syariah Perseroda yang tengah ia pimpin itu dalam tahapan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dimana salah satu persyaratan yang harus ditempuh adalah mengumumkan kepada seluruh nasabah, untuk mendapatkan tanggapan terkait perubahan yang dilakukan.

“Tentunya kita harus menyesuaikan seluruh kegiatan LKM yang tadinya konvensional menjadi syariah,” ungkapnya kepada awak media, Senin 22 September 2025.

Untuk diketahui seluruh nasabah LKM AKR lanjutnya, bahwa produk-produk konvensional yang ada saat ini nantinya akan diubah berbasis Syari’ah.

Seperti tabungan yang diubah menjadi tabungan berprinsip wadi’ah, kemudian deposito diubah menjadi deposito dengan prinsip mudharabah, serta kredit menjadi pembiayaan berprinsip mudharabah dan Ijarah.

Deni juga menegaskan, bahwa dalam proses penyesuaian untuk hak dan manfaat nasabah dalam hal ini produk dana serta kewajiban nasabah, tidak dibebankan biaya apapun.

“Penyesuaian tersebut berlaku efektif, setelah PT LKM AKR mendapat izin dari OJK dan beroperasi secara resmi sebagai LKM Syari’ah, dan akan diumumkan secara tertulis ataupun di surat kabar” katanya.

Hal ini kata dia, sesuai dengan Peraturan Jasa Keuangan (POJK) 41 Tahun 2024 Tentang Lembaga Keuangan Mikro. Nasabah pun dipersilahkan untuk mendatangi Customer Service di kantor LKM AKR manapun, jika ingin mendapatkan informasi lebih lanjut kaitan penyesuaian yang tengah dilakukan ini.

You Might Also Like

Wakil Bupati Tangerang Saksikan Langsung Konsistensi Keperdulian Masyarakat Desa Sodong Terhadap Anak Yatim
Praktik Percaloan Masih Jadi Tantangan Disdukcapil Kabupaten Tangerang
Wakil Bupati Tangerang Intan Bersama Dirjen PAUD Resmikan Revitalisasi Lapangan Sekolah Islamic Village
MTQ Kecamatan Tigaraksa Dibuka Meriah, Ada Penggalangan Dana Untuk Korban Bencana Aceh-Sumatera

Begitupun bagi nasabah yang ingin langsung mendapatkan informasi di kantor pusat, dapat mendatangi langsung di Komplek Ruko Cikupa Niaga Mas Blok A/9 Jl Raya Serang KM 15, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

“Kita mengambil 30 hari kalender sejak pemberitahuan, silahkan bagi nasabah jika ingin informasi lebih jauh ataupun bila ada yang dipertanyakan. Jika setelah 30 hari kalender tidak ada tanggapan, kami akan menganggap nasabah menyetujui serta tidak ada masalah penyesuaian yang tengah ditempuh ini” katanya.

TAGGED:BankBantenKabupaten TangerangLKMLKM AKRLKM Syari'ahOJKPemkab TangerangTangerang
Previous Article Ngeri !! Presma dan Wapresma Kampus UNTARA Diduga Gelapkan Dana OMIK Sampai Puluhan Juta
Next Article Soal Dugaan Penyalahgunaan Dana OMIK, Dosen UNTARA Minta Presma Terbuka Kepada Mahasiswa
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer
Kholid Ismail Apresiasi Dedikasi Media Center DPRD Kabupaten Tangerang
Regional
Satreskrim Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Pengerusakan Bus, 1 Pengamen Buron
Peristiwa
KLH RI Segel TPA Jatiwaringin Tangerang: Dinilai Parah Cemari Lingkungan
Peristiwa
Menteri LH Bakal Pidanakan Penanggung Jawab TPA Jatiwaringin
Nasional Pemerintahan
KLH RI Segel Gudang Limbah Milik PT Noor Annisa Kemikal
Peristiwa
Kebijakan UNIPI Tangerang Buat Susah, Mahasiswa Sampai Terjerat Pinjol
Regional
PT Power Steel Mandiri dan PT Power Steel Indonesia Disegel KLH
Peristiwa
KLH RI: Pemilik PT Noor Annisa Kemikal Segera Ditahan
Nasional

You May also Like

Regional

Kawasan Tanpa Rokok di RSUD Tigaraksa: Bersama Wujudkan Udara Bersih dan Lingkungan Sehat

November 12, 2025
Regional

Gita Swarantika Dorong Sinergi Pengembangan UMKM Kreatif di Kecamatan Kelapa Dua

Januari 27, 2026
Hukum & KriminalRegional

Saksi Ahli Beberkan Implikasi Hukum AJB Bermasalah dalam Sidang Charlie Chandra

Juli 30, 2025
Regional

Achmad Baiquni Sampaikan Empati dan Dukungan Moril bagi Warga Terdampak Banjir di Gunung Kaler dan Kresek

Januari 22, 2026
Show More
  • More News:
  • Tangerang
  • Banten
  • Kabupaten Tangerang
  • Intan Nurul Hikmah
  • Pemkab Tangerang
  • Bupati Tangerang
  • DPRD
  • Polresta Tangerang
  • Wakil Bupati Tangerang
  • Tigaraksa
  • mahasiswa
  • Banjir
  • DPRD Kabupaten Tangerang
  • Wakil Bupati
  • Charlie Chandra
  • Gita Swarantika
  • Maesyal Rasyid
  • Pemalsuan Surat Tanah
  • Golkar
  • DLHK
JawaraTangerang.id

Portal Berita online dengan fokus penyajian peristiwa di wilayah Tangerang Raya dengan prinsip sajian berita faktual, menarik, edukatif dan terpercaya.

INFORMASI

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KEJ
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

TOP KATEGORI

  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Jendela Dunia
  • Politik
  • Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Gaya Hidup

© 2025 JAWARATANGERANG.ID All Right Reserved.

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?