Selasa, 4 Agu 2026
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp
JawaraTangerang.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Jendela Dunia
  • Politik
  • Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Gaya Hidup
  • Tangerang
  • Banten
  • Kabupaten Tangerang
  • Intan Nurul Hikmah
  • Pemkab Tangerang
  • Bupati Tangerang
  • DPRD
  • Polresta Tangerang
  • Wakil Bupati Tangerang
  • Tigaraksa
JawaraTangerang.idJawaraTangerang.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Bisnis
  • Kabar Olahraga
  • Jendela Dunia
  • Gaya Hidup
Search
  • Pages
    • Home
    • Blog Index
    • Contact Us
    • Search Page
    • 404 Page
  • Personalized
    • Read History
  • Categories
    • Bisnis
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nasional
    • Peristiwa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
- Advertisement -
Ad imageAd image
JawaraTangerang.id > Blog > Hukum & Kriminal > Polisi Ringkus 2 Pelaku Pencabulan Bergilir Anak di Bawah Umur
Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus 2 Pelaku Pencabulan Bergilir Anak di Bawah Umur

Deri Sentika
Last updated: Juli 19, 2025 8:15 am
By Deri Sentika
2 Min Read
SHARE

JAWARATANGERANG – Satreskrim Polresta Tangerang, berhasil menangkap dua orang pelaku pencabulan anak di bawah umur berinsial AR alias OP dan EN. Korban disetubuhi secara bergilir pada Selasa, 6 Agustus 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N. Yusuf mengatakan bahwa kasus pencabulan tersebut diketahui setelah orang tua korban mencium anaknya bau alkohol dari mulutnya. Lalu setelah diinterogasi, korban mengaku telah disetubuhi secara bergilir.

“Tidak terima anaknya dicabuli, orang tua dari korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polresta Tangerang,” katanya.

Lanjutnya, Tim Opsnal Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan pencarian terhadap kedua tersangka. Namun, keduanya ternyata telah meninggalkan rumah dan menuju ke perairan perbatasan Vietnam-Indonesia untuk ikut sebagai anak buah kapal (ABK).

“Sabtu, 14 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal PPA yang dipimpin Kanit PPA IPTU Ganda Putra Rezeki Sihombing, dapatkan informasi kedua pelaku telah kembali dari melaut,” terangnya.

Selanjutnya, kata Arief, Petugas pun langsung melakukan Observasi keberadaan pelaku di Kampung Rawa Saban, RT02/03, Desa Surya Bahari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Tetapi pelaku telah melarikan diri.

You Might Also Like

Charlie Chandra Divonis Hukuman 4 Tahun Penjara
Ngaku Diperas, Vokalis Republik 21 Laporkan Oknum LSM ke Polisi
Polresta Tangerang Gelar Gerakan Pangan Murah
Sidang Pemeriksaan Terdakwa: Hakim Cecar Charlie Chandra Soal AJB 202

Pencarian terus berlanjut. Pada Senin, 16 Juni 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, Tim Opsnal PPA yang kembali mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kampung Cakop RT/RW 02/08, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

“Setelah melakukan penggeledahan di dalam rumah, pelaku EN berhasil ditemukan dan langsung ditangkap,” ujarnya.

Lebih jauh, Arief mengungkap, saat ini, tersangka EN tengah menjalani pemeriksaan dan proses hukum lanjutan. Arief pun menegaskan ini adalah bentuk keseriusan Polresta Tangerang dalam menindak setiap bentuk kejahatan.

“Penangkapan ini bukan hanya keberhasilan satuan, tetapi juga bentuk kepercayaan publik terhadap Polri yang harus terus kami jaga,” tegasnya.

Arief menyebut, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumanya penjara maksimal 15 tahun,” tutupnya.

(Der/San)

TAGGED:Anak di Bawah UmurKompol Arief Nazaruddin YusufPelaku PencabulanSatreskrim Polresta Tangerang
Previous Article Solusi Banjir Jangka Panjang, Pembangunan Kolam Retensi Cibadak Dimulai
Next Article Ngaku Diperas, Vokalis Republik 21 Laporkan Oknum LSM ke Polisi
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer
Kholid Ismail Apresiasi Dedikasi Media Center DPRD Kabupaten Tangerang
Regional
Satreskrim Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Pengerusakan Bus, 1 Pengamen Buron
Peristiwa
KLH RI Segel TPA Jatiwaringin Tangerang: Dinilai Parah Cemari Lingkungan
Peristiwa
Menteri LH Bakal Pidanakan Penanggung Jawab TPA Jatiwaringin
Nasional Pemerintahan
KLH RI Segel Gudang Limbah Milik PT Noor Annisa Kemikal
Peristiwa
Kebijakan UNIPI Tangerang Buat Susah, Mahasiswa Sampai Terjerat Pinjol
Regional
PT Power Steel Mandiri dan PT Power Steel Indonesia Disegel KLH
Peristiwa
KLH RI: Pemilik PT Noor Annisa Kemikal Segera Ditahan
Nasional

You May also Like

Regional

Satreskrim Polresta Tangerang Gencar Turun ke Masyarakat: Antisipasi Potensi Kejahatan

Juni 15, 2025
Hukum & Kriminal

Dua Anggota Polresta Tangerang Di-PTDH

Agustus 27, 2025
Hukum & KriminalNasional

Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK

Agustus 21, 2025
Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Tangkap Pengedar Sabu di Pasar Kemis

Agustus 27, 2025
Show More
  • More News:
  • Tangerang
  • Banten
  • Kabupaten Tangerang
  • Intan Nurul Hikmah
  • Pemkab Tangerang
  • Bupati Tangerang
  • DPRD
  • Polresta Tangerang
  • Wakil Bupati Tangerang
  • Tigaraksa
  • mahasiswa
  • Banjir
  • DPRD Kabupaten Tangerang
  • Wakil Bupati
  • Charlie Chandra
  • Gita Swarantika
  • Maesyal Rasyid
  • Pemalsuan Surat Tanah
  • Golkar
  • DLHK
JawaraTangerang.id

Portal Berita online dengan fokus penyajian peristiwa di wilayah Tangerang Raya dengan prinsip sajian berita faktual, menarik, edukatif dan terpercaya.

INFORMASI

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KEJ
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

TOP KATEGORI

  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Jendela Dunia
  • Politik
  • Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Gaya Hidup

© 2025 JAWARATANGERANG.ID All Right Reserved.

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?