Sabtu, 4 Apr 2026
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp
JawaraTangerang.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Jendela Dunia
  • Politik
  • Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Gaya Hidup
  • Tangerang
  • Banten
  • Kabupaten Tangerang
  • Bupati Tangerang
  • Pemkab Tangerang
  • Intan Nurul Hikmah
  • mahasiswa
  • Polresta Tangerang
  • DPRD
  • Tigaraksa
JawaraTangerang.idJawaraTangerang.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Bisnis
  • Kabar Olahraga
  • Jendela Dunia
  • Gaya Hidup
Search
  • Pages
    • Home
    • Blog Index
    • Contact Us
    • Search Page
    • 404 Page
  • Personalized
    • Read History
  • Categories
    • Bisnis
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nasional
    • Peristiwa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
- Advertisement -
Ad imageAd image
JawaraTangerang.id > Blog > Hukum & Kriminal > Sidang Pemeriksaan Terdakwa: Hakim Cecar Charlie Chandra Soal AJB 202
Hukum & Kriminal

Sidang Pemeriksaan Terdakwa: Hakim Cecar Charlie Chandra Soal AJB 202

Deri Sentika
Last updated: Agustus 2, 2025 4:24 pm
By Deri Sentika
2 Min Read
SHARE

JAWARATANGERANG – Sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen dengan terdakwa Charlie Candra kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kelas 1A, pada Jumat 1 Agustus 2025. Agenda sidang kali ini pemeriksaan terdakwa dan keterangan satu saksi ahli yang dihadirkan oleh penasihat hukum.

Pada pemeriksaan terdakwa, Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Charlie Chandra hingga sidang berlangsung sampai pukul 21.00 malam,

Majelis Hakim Muhammad Alfi Sahrin Usup menanyakan semua rangkaian kepada terdakwa Charlie Chandra yang menjadi pokok persidangan pada perkara ini.

Ada beberapa pertanyaan yang dilontarkan oleh majelis hakim yang tidak bisa dijawab atau tidak diketahui oleh terdakwa Charlie Chandra. Dari ketidaktahuan jawaban terdakwa Charlie Candra itu membuat sidang berjalan alot hingga pukul 21.00 malam.

“Pernah menanyakan atau mendatangi Camat atau Kepala Desa terkait AJB atas nama Mungil?” tanya Majelis Hakim.

“Tidak pernah Yang Mulia,” jawab Charlie.

You Might Also Like

7 Oknum Anggota Ormas Pemuda Pancasila Ditangkap Polisi: Tukang Palak Sopir Truk!
Polisi Bekuk Pengamen Maling HP di Tangerang, Nekat Panjat Jendela Rumah Korban
Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK
JPU Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana di Sidang Lanjutan Charlie Chandra

Hakim kemudian menekankan bahwa AJB 202 menjadi salah satu objek dalam laporan kasus tersebut.

“Tapi AJB ini menurut keterangan camat sudah dikeluarkan. Saudara tidak pernah menanyakan atau melaporkan hal ini kepada camat?”

“Tidak pernah, karena mengacu pada putusan Nomor 51, disebutkan bahwa camat sebelumnya tidak pernah mendaftarkan AJB atas nama The Pit Nio kepada Wisnu,” jelas Charlie.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga turut mencecar terdakwa dengan berbagai pertanyaan, terutama terkait keterlibatannya dalam perkara serta penguasaannya atas lahan yang disengketakan.

JPU menyinggung soal komunikasi Charlie dengan seorang pihak bernama Sukamto, serta pernyataan-pernyataan yang menunjukkan bahwa terdakwa mengetahui banyak hal dari rangkaian peristiwa hukum sebelumnya, termasuk dari putusan-putusan pidana dan perdata.

“Apakah saudara mengetahui seluruh cerita soal sertifikat tanah lemo dari putusan pidana, perdata, dan sebagainya?” tanya jaksa.

“Saya hanya mengetahui sebagian, tidak semuanya,” jawab Charlie.

Ia menambahkan bahwa ia tidak pernah menyerahkan dokumen atau putusan kepada pihak manapun karena merasa perlu mengecek terlebih dahulu keabsahan sertifikat yang ada.

TAGGED:Charlie ChandraPemalsuan Surat TanahPengadilan Negeri TangerangPN Tangerang
Previous Article Bupati Tangerang Silaturahmi ke Kajari Baru
Next Article Kasus Pemalsuan Surat, Charlie Chandra Dituntut 5 Tahun Penjara
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer
Kepengurusan Baru DPD Golkar Kabupaten Tangerang Fokus Penataan Internal Setahun Ke Depan
Politik
Satreskrim Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Pengerusakan Bus, 1 Pengamen Buron
Peristiwa
KLH RI Segel TPA Jatiwaringin Tangerang: Dinilai Parah Cemari Lingkungan
Peristiwa
Menteri LH Bakal Pidanakan Penanggung Jawab TPA Jatiwaringin
Nasional Pemerintahan
KLH RI Segel Gudang Limbah Milik PT Noor Annisa Kemikal
Peristiwa
Kebijakan UNIPI Tangerang Buat Susah, Mahasiswa Sampai Terjerat Pinjol
Regional
PT Power Steel Mandiri dan PT Power Steel Indonesia Disegel KLH
Peristiwa
KLH RI: Pemilik PT Noor Annisa Kemikal Segera Ditahan
Nasional

You May also Like

Hukum & Kriminal

Buron Usai Aniaya Istri Hingga Tewas, Polisi Buru Pelaku KDRT di Panongan

Agustus 31, 2025
Hukum & Kriminal

Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Pengrusakan Bus Primajasa

Juli 19, 2025
Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Ribuan Gram Narkotika dan Barang Bukti Pidana Umum Lainnya

Juli 17, 2025
Hukum & Kriminal

Polisi Tetapkan 4 Opang Jadi Tersangka Kasus Penghadangan Taksi Online di Stasiun Tigaraksa

Juli 30, 2025
Show More
  • More News:
  • Tangerang
  • Banten
  • Kabupaten Tangerang
  • Bupati Tangerang
  • Pemkab Tangerang
  • Intan Nurul Hikmah
  • mahasiswa
  • Polresta Tangerang
  • DPRD
  • Tigaraksa
  • Wakil Bupati Tangerang
  • Banjir
  • Wakil Bupati
  • DPRD Kabupaten Tangerang
  • Charlie Chandra
  • Pemalsuan Surat Tanah
  • PN Tangerang
  • Maesyal Rasyid
  • Gita Swarantika
  • Kompol Arief Nazaruddin Yusuf
JawaraTangerang.id

Portal Berita online dengan fokus penyajian peristiwa di wilayah Tangerang Raya dengan prinsip sajian berita faktual, menarik, edukatif dan terpercaya.

INFORMASI

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KEJ
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

TOP KATEGORI

  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Jendela Dunia
  • Politik
  • Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Gaya Hidup

© 2025 JAWARATANGERANG.ID All Right Reserved.

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?