Sabtu, 4 Apr 2026
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp
JawaraTangerang.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Jendela Dunia
  • Politik
  • Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Gaya Hidup
  • Tangerang
  • Banten
  • Kabupaten Tangerang
  • Bupati Tangerang
  • Pemkab Tangerang
  • Intan Nurul Hikmah
  • mahasiswa
  • Polresta Tangerang
  • DPRD
  • Tigaraksa
JawaraTangerang.idJawaraTangerang.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Bisnis
  • Kabar Olahraga
  • Jendela Dunia
  • Gaya Hidup
Search
  • Pages
    • Home
    • Blog Index
    • Contact Us
    • Search Page
    • 404 Page
  • Personalized
    • Read History
  • Categories
    • Bisnis
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nasional
    • Peristiwa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
- Advertisement -
Ad imageAd image
JawaraTangerang.id > Blog > Hukum & Kriminal > JPU Hadirkan 3 Saksi dalam Sidang Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Charlie Chandra
Hukum & Kriminal

JPU Hadirkan 3 Saksi dalam Sidang Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Charlie Chandra

Deri Sentika
Last updated: Juli 19, 2025 8:14 am
By Deri Sentika
3 Min Read
SHARE

JAWARATANGERANG – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kelas 1A Khusus kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang menyeret nama Charlie Chandra, Rabu (2/7/2025).

Agenda sidang lanjutan ini menghadirkan tiga saksi kunci yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengungkap duduk perkara kasus kepemilikan lahan di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Saksi pertama yang dihadirkan adalah Direktur PT Mandiri Bangun Makmur (MBM), Nono Sampono.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Nono menjelaskan bahwa pihaknya menerima kuasa dari para ahli waris atas lahan yang disengketakan sejak tahun 2015.

“Tanah tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 5/Lemo. Sejak 2015, ahli waris memberikan kuasa kepada PT MBM untuk mengelola lahan itu, termasuk menugaskan petugas lapangan untuk memagar dan menguasai fisiknya,” kata Nono.

Ia menegaskan bahwa PT MBM menguasai lahan atas dasar kuasa resmi dari ahli waris dan tidak pernah ada pihak lain yang mempersoalkan kepemilikan tersebut hingga muncul klaim dari Charlie Chandra yang mengaku sebagai ahli waris di lahan seluas 8,7 hektare di Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang kepunyaan Sumita Chandra.

“Kami bukan tiba-tiba datang dan merampas lahan. Semua ada dasar hukumnya, termasuk dokumen RTRW dan perizinan dari pemerintah daerah,” tambahnya.

You Might Also Like

Penasihat Hukum Charlie Chandra Belum Siap Bacakan Pledoi: Sidang Ditunda!
Polsek Tigaraksa Ringkus Lima Pengedar Sabu, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Satresnarkoba Tangkap Pengedar Sabu di Pasar Kemis
Kasus Pemalsuan Surat, Charlie Chandra Dituntut 5 Tahun Penjara

Lalu Saksi kedua, Kelana Dian Susanto, selaku ahli waris keluarga The Pit Nio ini, menjelaskan kelurganya memiliki bidang tanah berupa Sertifikat Hak Milik No. 5/Lemo seluas 87.100 meter persegi. Dan keluarganya telah memberikan kuasa penuh kepada PT MBM sejak 2015.

Kelana menuturkan, pihak keluarga menyerahkan pengelolaan tanah karena sudah bersepakat untuk bekerja sama dalam pengembangan lahan tersebut secara legal.

“Kami menyerahkan kuasa ke PT MBM ini karena mereka memiliki kemampuan mengelola dan membangun di atas lahan itu sesuai rencana tata ruang wilayah. Selama ini, kami tidak pernah merasa keberatan sampai muncul klaim sepihak dari Charlie Chandra,” ungkap Kelana.

Sementara, saksi ketiga, Sukamto yang sebagai Notaris mengaku mengenal terdakwa (Charlie Candra) melalui seseorang bernama Marimin yang sebagai Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Serang.

Dalam pengakuannya, ia menyebut dua kali bertemu dengan terdakwa dengan tujuan mengurus balik nama waris pada sertifikat tanah. “Pak Marimin yang mengenalkan saya kepada Charlie Chandra. Setelah itu, tujuannya untuk mengurus balik nama waris pada sertifikat tanah,” ungkap Sukamto dihadapan Majelis Hakim.

TAGGED:Charlie ChandraPemalsuan Surat TanahPN TangerangPT Mandiri Bangun Makmur
Previous Article STIE PPI Beri Beasiswa kepada Top 3 Miss Hijab Banten 2025
Next Article Bupati Tangerang Umumkan 179 SD dan SMP Swasta Sudah Gratis
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer
Kepengurusan Baru DPD Golkar Kabupaten Tangerang Fokus Penataan Internal Setahun Ke Depan
Politik
Satreskrim Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Pengerusakan Bus, 1 Pengamen Buron
Peristiwa
KLH RI Segel TPA Jatiwaringin Tangerang: Dinilai Parah Cemari Lingkungan
Peristiwa
Menteri LH Bakal Pidanakan Penanggung Jawab TPA Jatiwaringin
Nasional Pemerintahan
KLH RI Segel Gudang Limbah Milik PT Noor Annisa Kemikal
Peristiwa
Kebijakan UNIPI Tangerang Buat Susah, Mahasiswa Sampai Terjerat Pinjol
Regional
PT Power Steel Mandiri dan PT Power Steel Indonesia Disegel KLH
Peristiwa
KLH RI: Pemilik PT Noor Annisa Kemikal Segera Ditahan
Nasional

You May also Like

Hukum & KriminalRegional

Saksi Ahli Beberkan Implikasi Hukum AJB Bermasalah dalam Sidang Charlie Chandra

Juli 30, 2025
Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus 2 Pelaku Pencabulan Bergilir Anak di Bawah Umur

Juli 19, 2025
Hukum & Kriminal

Kakek 66 Tahun di Tangerang Siram Pasutri Dengan Cairan Kimia Berakhir Diringkus Polisi

September 9, 2025
Hukum & Kriminal

Polisi Tetapkan 4 Opang Jadi Tersangka Kasus Penghadangan Taksi Online di Stasiun Tigaraksa

Juli 30, 2025
Show More
  • More News:
  • Tangerang
  • Banten
  • Kabupaten Tangerang
  • Bupati Tangerang
  • Pemkab Tangerang
  • Intan Nurul Hikmah
  • mahasiswa
  • Polresta Tangerang
  • DPRD
  • Tigaraksa
  • Wakil Bupati Tangerang
  • Banjir
  • Wakil Bupati
  • DPRD Kabupaten Tangerang
  • Charlie Chandra
  • Pemalsuan Surat Tanah
  • PN Tangerang
  • Maesyal Rasyid
  • Gita Swarantika
  • Kompol Arief Nazaruddin Yusuf
JawaraTangerang.id

Portal Berita online dengan fokus penyajian peristiwa di wilayah Tangerang Raya dengan prinsip sajian berita faktual, menarik, edukatif dan terpercaya.

INFORMASI

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KEJ
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

TOP KATEGORI

  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Jendela Dunia
  • Politik
  • Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Gaya Hidup

© 2025 JAWARATANGERANG.ID All Right Reserved.

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?