Sabtu, 4 Apr 2026
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp
JawaraTangerang.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Jendela Dunia
  • Politik
  • Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Gaya Hidup
  • Tangerang
  • Banten
  • Kabupaten Tangerang
  • Bupati Tangerang
  • Pemkab Tangerang
  • Intan Nurul Hikmah
  • mahasiswa
  • Polresta Tangerang
  • DPRD
  • Tigaraksa
JawaraTangerang.idJawaraTangerang.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Bisnis
  • Kabar Olahraga
  • Jendela Dunia
  • Gaya Hidup
Search
  • Pages
    • Home
    • Blog Index
    • Contact Us
    • Search Page
    • 404 Page
  • Personalized
    • Read History
  • Categories
    • Bisnis
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nasional
    • Peristiwa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
- Advertisement -
Ad imageAd image
JawaraTangerang.id > Blog > Hukum & Kriminal > Sidang Lanjutan Terdakwa Charlie Chandra, JPU Kembali Hadirkan 2 Saksi
Hukum & Kriminal

Sidang Lanjutan Terdakwa Charlie Chandra, JPU Kembali Hadirkan 2 Saksi

Deri Sentika
Last updated: Juli 19, 2025 8:14 am
By Deri Sentika
4 Min Read
SHARE

JAWARATANGERANG – Sidang kasus dugaan pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Charlie Chandra kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A. Sidang kali ini Jaksa Penuntut (JPU) kembali hadirkan saksi yang memberatkan status terdakwa, Jumat (4/7/2025).

Dalam sidang kali dua saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, yakni Kepala Desa Lemo, Satria, dan Camat Teluknaga, Zamzam Manohara.

Kepala Desa Lemo, Satria, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa penguasaan fisik tanah seluas 8,7 hektare yang menjadi pokok perkara dikuasai oleh PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) selaku pengembang. “Sepengetahuan saya, lahan itu memang dikuasai oleh pengembang PT MBM,” kata Satria di persidangan.

Ia pun menjelaskan bahwa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tahun 2023 memang dibuat di Kantor Desa Lemo, namun surat tersebut tidak memiliki nomor register. “Kemungkinan lupa, tapi fotokopi arsipnya ada dan disimpan di Kantor Desa Lemo,” ujarnya.

Satria juga menegaskan, dirinya tidak mengetahui keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 05/Lemo karena dokumen tersebut diterbitkan sebelum ia menjabat kepala desa pada 2019. “Saya baru tahu soal sertifikat itu saat diperiksa penyidik,” tuturnya.

Menurut Satria, sebelum menerbitkan surat keterangan penguasaan fisik tanah, pihaknya telah melakukan verifikasi faktual di lapangan melalui staf desa. “Ada verifikasi yang dilakukan staf saya, Satibi dan Pendi. Setelah itu, baru kami tindak lanjuti,” tambahnya.

You Might Also Like

7 Oknum Anggota Ormas Pemuda Pancasila Ditangkap Polisi: Tukang Palak Sopir Truk!
Liputan Sidak KLH, Wartawan Dikeroyok Diduga oleh Oknum Ormas dan Brimob
Polisi Ringkus 2 Pelaku Pencabulan Bergilir Anak di Bawah Umur
Polisi Tetapkan 4 Opang Jadi Tersangka Kasus Penghadangan Taksi Online di Stasiun Tigaraksa

Persidangan ini terus berlangsung, para penasihat hukum pun memberi pertanyaan silih berganti kepada saksi Satria, salah satu pertanyaan yang sering diulang oleh tim panisahat hukum Charlie Chandra ialah mengenai Akta Jual Beli (AJB) Nomor 202.

Satria mengaku tidak tahu dan tidak pernah melihat dokumen tersebut secara langsung. “Saya hanya pernah lihat dokumennya saat diperiksa di Polda Banten, itu pun saya lupa nomornya dan atas nama siapa,” jelasnya.

Sementara itu, saksi kedua, Camat Teluknaga Zamzam Manohara menyatakan bahwa AJB Nomor 202/12/I/1982 yang dimaksud dalam perkara ini tidak tercatat dalam register AJB di Kantor Kecamatan Teluknaga.

Lanjutnya, berdasarkan pemeriksaan, AJB dengan nomor tersebut dalam register Kecamatan tercatat atas nama Mungil sebagai penjual dan Oibunkiok sebagai pembeli, dengan lokasi di Desa Dadap, bukan berlokasi di Desa Lemo. “Kami (telah) melakukan pemeriksaan terhadap register AJB yang kami miliki bahwasannya AJB nomor 202 tersebut dengan dait-data yang tercantum dalam yang dimaksud itu tidak tercantum dan tidak teregister di kami,” ucapnya.

“Sedangkan yang teregister di kami itu (AJB Nomor 202) atas nama Mungil selaku penjual dan koibunkiok selaku pembeli dengan lokasi di desa Dadap, ” tambahnya.

Ia menegaskan, setiap AJB yang diproses melalui Kecamatan Teluknaga wajib diregistrasi dan tercatat secara resmi. “Kalau AJB diterbitkan di wilayah kami dan diajukan melalui kecamatan, pasti tercatat dalam register,” ujarnya.

Ia mengakui baru mengetahui adanya SHM Nomor 05/Lemo setelah dipanggil pihak kepolisian. “Kami baru mengetahui adanya sertifikat itu ketika ditunjukkan dokumen dan lokasinya oleh penyidik,” tegasnya.

Zamzam menyebutkan, dalam aturan, sertifikat balik nama tidak bisa didasarkan pada AJB yang diterbitkan untuk lokasi berbeda. “Setahu saya, tidak bisa,” tandasnya menjawab pertanyaan JPU.

Sebagai informasi, Sidang kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang dilakukan oleh Charlie Chandra ini akan dilanjutkan pada Selasa, 8 Juli 2025 mendatang dengan menghadirkan satu saksi lagi.

(Der)

TAGGED:Camat TeluknagaCharlie ChandraKepala Desa LemoPemalsuan Surat TanahPengadilan Negeri TangerangPN TangerangZamzam Manohara
Previous Article Bupati Tangerang Umumkan 179 SD dan SMP Swasta Sudah Gratis
Next Article Saksi Marimin Beberkan Fakta Baru di Sidang Charlie Chandra
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer
Kepengurusan Baru DPD Golkar Kabupaten Tangerang Fokus Penataan Internal Setahun Ke Depan
Politik
Satreskrim Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Pengerusakan Bus, 1 Pengamen Buron
Peristiwa
KLH RI Segel TPA Jatiwaringin Tangerang: Dinilai Parah Cemari Lingkungan
Peristiwa
Menteri LH Bakal Pidanakan Penanggung Jawab TPA Jatiwaringin
Nasional Pemerintahan
KLH RI Segel Gudang Limbah Milik PT Noor Annisa Kemikal
Peristiwa
Kebijakan UNIPI Tangerang Buat Susah, Mahasiswa Sampai Terjerat Pinjol
Regional
PT Power Steel Mandiri dan PT Power Steel Indonesia Disegel KLH
Peristiwa
KLH RI: Pemilik PT Noor Annisa Kemikal Segera Ditahan
Nasional

You May also Like

Regional

Saksi Marimin Beberkan Fakta Baru di Sidang Charlie Chandra

Juli 9, 2025
Hukum & Kriminal

Polisi Bekuk Pengamen Maling HP di Tangerang, Nekat Panjat Jendela Rumah Korban

September 9, 2025
Hukum & Kriminal

JPU Hadirkan 3 Saksi dalam Sidang Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Charlie Chandra

Juli 19, 2025
Hukum & KriminalRegional

Saksi Ahli Beberkan Implikasi Hukum AJB Bermasalah dalam Sidang Charlie Chandra

Juli 30, 2025
Show More
  • More News:
  • Tangerang
  • Banten
  • Kabupaten Tangerang
  • Bupati Tangerang
  • Pemkab Tangerang
  • Intan Nurul Hikmah
  • mahasiswa
  • Polresta Tangerang
  • DPRD
  • Tigaraksa
  • Wakil Bupati Tangerang
  • Banjir
  • Wakil Bupati
  • DPRD Kabupaten Tangerang
  • Charlie Chandra
  • Pemalsuan Surat Tanah
  • PN Tangerang
  • Maesyal Rasyid
  • Gita Swarantika
  • Kompol Arief Nazaruddin Yusuf
JawaraTangerang.id

Portal Berita online dengan fokus penyajian peristiwa di wilayah Tangerang Raya dengan prinsip sajian berita faktual, menarik, edukatif dan terpercaya.

INFORMASI

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KEJ
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

TOP KATEGORI

  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Jendela Dunia
  • Politik
  • Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Gaya Hidup

© 2025 JAWARATANGERANG.ID All Right Reserved.

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?