JAWARATANGERANG — Jajaran Polsek Cisoka Polresta Tangerang berhasil membongkar modus baru peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial FZ (23) nekat memanfaatkan tempat sampah untuk menyembunyikan ratusan butir obat terlarang demi menghindari kecurigaan petugas.
Aksi FZ akhirnya terhenti setelah polisi menyergapnya di sebuah toko di depan Stasiun Tigaraksa, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Minggu (2/8/2026) dini hari.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan, penangkapan berawal dari kecurigaan warga sekitar yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dan aduan masyarakat yang merasa resah dengan adanya dugaan peredaran obat keras tanpa izin di lingkungan setempat. Menanggapi informasi tersebut, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku FZ di lokasi,” ujar Indra Waspada.
Dalam proses penggeledahan, kejelian petugas di lapangan diuji. Pelaku sengaja tidak menyimpan barang haram tersebut di dalam toko maupun di area terjangkau. Sebagai gantinya, FZ membungkus obat-obatan itu menggunakan plastik hitam dan menyembunyikannya di dalam tong sampah di sekitar lokasi.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 270 butir obat keras jenis hexymer dan 6 butir tramadol.
“Obat-obatan keras tersebut disembunyikan oleh pelaku di dalam tong sampah dan dibungkus rapi menggunakan plastik warna hitam untuk menyamarkan perbuatannya. Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti sudah kami amankan dan serahkan ke Polsek Cisoka guna menjalani proses pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut,” tegas Kapolresta.
Guna diusut tuntas, FZ saat ini harus menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Cisoka. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP.
Atas modus kejahatan dan peredarannya secara ilegal tersebut, FZ kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
(Der)

