Sabtu, 4 Apr 2026
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp
JawaraTangerang.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Jendela Dunia
  • Politik
  • Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Gaya Hidup
  • Tangerang
  • Banten
  • Kabupaten Tangerang
  • Bupati Tangerang
  • Pemkab Tangerang
  • Intan Nurul Hikmah
  • mahasiswa
  • Polresta Tangerang
  • DPRD
  • Tigaraksa
JawaraTangerang.idJawaraTangerang.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Bisnis
  • Kabar Olahraga
  • Jendela Dunia
  • Gaya Hidup
Search
  • Pages
    • Home
    • Blog Index
    • Contact Us
    • Search Page
    • 404 Page
  • Personalized
    • Read History
  • Categories
    • Bisnis
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nasional
    • Peristiwa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
- Advertisement -
Ad imageAd image
JawaraTangerang.id > Blog > Hukum & Kriminal > Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Ribuan Gram Narkotika dan Barang Bukti Pidana Umum Lainnya
Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Ribuan Gram Narkotika dan Barang Bukti Pidana Umum Lainnya

Deri Sentika
Last updated: Juli 17, 2025 3:46 pm
By Deri Sentika
2 Min Read
SHARE

JAWARATANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melaksanakan pemusnahan barang rampasan negara dari total 117 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kegiatan pemusnahan ini digelar di halaman kantor Kejari Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Kamis (17/7/2025). Disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Kapolresta Tangerang, Dandim 0510 Tigaraksa, perwakilan dari BNN dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang.

Kepala Seksi Barang Bukti dan Perampasan Negara, Saimun, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk akuntabilitas Kejaksaan Kabupaten Tangerang sebagai pelaksana putusan pengadilan, sesuai dengan Pasal 270 KUHAP dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 11 Tahun 2021.

“Barang rampasan negara ini dimusnahkan agar tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kegiatan ini juga untuk menjawab persepsi publik terkait ke mana barang bukti setelah proses hukum selesai,” ujar Saimun,

Saimun menyebut, barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 5.391 gram, ganja 595 gram, tembakau sintetis 220 gram, ekstasi 88 butir, serta obat-obatan terlarang seperti tramadol dan hexymer dengan jumlah total lebih dari 17.000 butir.

“Selain itu, turut dimusnahkan 15 timbangan digital, 30 unit handphone, 3 senjata tajam, 1 pucuk senjata api, 12 karung sandal bermerek Eiger dan ratusan barang bukti lainnya,” terangnya.

You Might Also Like

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti Inkracht Narkotika Sampai Tiga Senpi Rakitan
Sidang Charlie Chandra Kembali Ditunda: Berkas Pembuktian P7 Ditolak Hakim
JPU Hadirkan 3 Saksi dalam Sidang Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Charlie Chandra
Polisi Tetapkan 4 Opang Jadi Tersangka Kasus Penghadangan Taksi Online di Stasiun Tigaraksa

Dalam penutupannya, Kejari berharap pemusnahan ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran hukum masyarakat serta komitmen bersama dalam menekan angka kriminalitas di wilayah.

(Der)

TAGGED:Kejari Kabupaten TangerangPemusnahan Barang Bukti
Previous Article Pindah Tugas ke Kejagung, Ricky T Hasiholan Pamitan ke Wartawan
Next Article Sidang Charlie Chandra Kembali Ditunda: Berkas Pembuktian P7 Ditolak Hakim
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer
Kepengurusan Baru DPD Golkar Kabupaten Tangerang Fokus Penataan Internal Setahun Ke Depan
Politik
Satreskrim Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Pengerusakan Bus, 1 Pengamen Buron
Peristiwa
KLH RI Segel TPA Jatiwaringin Tangerang: Dinilai Parah Cemari Lingkungan
Peristiwa
Menteri LH Bakal Pidanakan Penanggung Jawab TPA Jatiwaringin
Nasional Pemerintahan
KLH RI Segel Gudang Limbah Milik PT Noor Annisa Kemikal
Peristiwa
Kebijakan UNIPI Tangerang Buat Susah, Mahasiswa Sampai Terjerat Pinjol
Regional
PT Power Steel Mandiri dan PT Power Steel Indonesia Disegel KLH
Peristiwa
KLH RI: Pemilik PT Noor Annisa Kemikal Segera Ditahan
Nasional

You May also Like

Hukum & Kriminal

Polsek Tigaraksa Ringkus Lima Pengedar Sabu, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Juli 19, 2025
Hukum & Kriminal

Charlie Chandra Divonis Hukuman 4 Tahun Penjara

Agustus 20, 2025
Hukum & Kriminal

Sidang Lanjutan Terdakwa Charlie Chandra, JPU Kembali Hadirkan 2 Saksi

Juli 19, 2025
Hukum & Kriminal

Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Charlie Chandra dan Hukum 5 Tahun Penjara

Agustus 13, 2025
Show More
  • More News:
  • Tangerang
  • Banten
  • Kabupaten Tangerang
  • Bupati Tangerang
  • Pemkab Tangerang
  • Intan Nurul Hikmah
  • mahasiswa
  • Polresta Tangerang
  • DPRD
  • Tigaraksa
  • Wakil Bupati Tangerang
  • Banjir
  • Wakil Bupati
  • DPRD Kabupaten Tangerang
  • Charlie Chandra
  • Pemalsuan Surat Tanah
  • PN Tangerang
  • Maesyal Rasyid
  • Gita Swarantika
  • Kompol Arief Nazaruddin Yusuf
JawaraTangerang.id

Portal Berita online dengan fokus penyajian peristiwa di wilayah Tangerang Raya dengan prinsip sajian berita faktual, menarik, edukatif dan terpercaya.

INFORMASI

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KEJ
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

TOP KATEGORI

  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Jendela Dunia
  • Politik
  • Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Gaya Hidup

© 2025 JAWARATANGERANG.ID All Right Reserved.

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?