Jumat, 17 Apr 2026
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp
JawaraTangerang.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Jendela Dunia
  • Politik
  • Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Gaya Hidup
  • Tangerang
  • Banten
  • Kabupaten Tangerang
  • Bupati Tangerang
  • Pemkab Tangerang
  • Intan Nurul Hikmah
  • mahasiswa
  • Polresta Tangerang
  • DPRD
  • Tigaraksa
JawaraTangerang.idJawaraTangerang.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Bisnis
  • Kabar Olahraga
  • Jendela Dunia
  • Gaya Hidup
Search
  • Pages
    • Home
    • Blog Index
    • Contact Us
    • Search Page
    • 404 Page
  • Personalized
    • Read History
  • Categories
    • Bisnis
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nasional
    • Peristiwa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
- Advertisement -
Ad imageAd image
JawaraTangerang.id > Blog > Politik > Sekretaris Rangkap Jabatan Ketua Organisasi Advokat, Irvansyah : Putusan MK Bertujuan Jaga Independensi Advokat
Politik

Sekretaris Rangkap Jabatan Ketua Organisasi Advokat, Irvansyah : Putusan MK Bertujuan Jaga Independensi Advokat

Aditya Gismaya
Last updated: April 13, 2026 8:22 am
By Aditya Gismaya
3 Min Read
Gambar Ilustrasi | dok/istimewa
SHARE

TANGERANG — Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang, Irvansyah Asmat, angkat bicara soal rangkap jabatan salah satu pimpinan di tubuh partai yang ia pimpin sebagai ketua organisasi advokat di Kabupaten Tangerang.

Menurutnya dalam persoalan ini, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat. Dimana keputusan tersebut harus dipahami secara holistik, bertujuan untuk menjaga independensi status advokat sebagai salah satu penegak hukum.

“Tinggal kembali kepada organisasi advokat masing-masing menyikapinya,” ungkap Irvansyah kepada jawaratangerang.id, Minggu 12 April 2026.

Seperti diketahui, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 183/PUU-XXI/2024 tertanggal 30 Juli 2025, pimpinan organisasi advokat dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik (pusat/daerah) dan pejabat negara.

Terdapat tiga poin penting dalam putusan MK tersebut, diantaranya :

Larangan Rangkap Jabatan: Pimpinan organisasi advokat tidak boleh merangkap jabatan pimpinan partai politik di tingkat pusat maupun daerah.

You Might Also Like

Developer Perum Metro Munjul Berulah !! Kesepakatan Awal DP Rumah Berubah Hingga Uang Masuk Terancam Hangus
Tasyakuran HUT Ke-24 Partai: Demokrat Kabupaten Tangerang Rilis Program Rumah Aspirasi
Ratusan Pengendara Terjaring Operasi Zebra Maung Satlantas Polresta Tangerang, Ini Beberapa Titiknya
Satu Rumah di Mauk Tangerang Hangus Terbakar Akibat Lilin Dimainkan Anak

Wajib Nonaktif: Jika pimpinan organisasi advokat diangkat atau ditunjuk sebagai pejabat negara, yang bersangkutan wajib nonaktif dari posisi pimpinan organisasi advokat.

Pembatasan Masa Jabatan: Pimpinan organisasi advokat hanya dapat menjabat selama 5 tahun untuk dua periode, baik berturut-turut maupun tidak.

Alasan MK: Putusan ini diambil untuk mencegah penumpukan kekuasaan pada satu orang, konflik kepentingan (conflict of interest), dan penyalahgunaan kekuasaan.

Sementara dalam peraturan internal PDI Perjuangan sendiri, Irvansyah menuturkan bahwa sampai saat ini tidak ada aturan yang melarang soal rangkap jabatan tersebut.

“Siapapun kader/anggota memiliki hak memilih dan dipilih untuk jabatan di kepengurusan partai” tuturnya.

Dirinya juga menjelaskan, bahwa kedudukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sendiri jelas di dalam UU Pemerintah Daerah bukan pejabat negara. “Kedudukannya merupakan bagian dari penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” tegas Irvansyah.

Sementara dikonfirmasi soal rangkap jabatan ini, Sekretaris DPC PDI Perjuangan yang juga ketua organisasi advokat PERADI SAI, Hugo S Franata, membandingkan persoalan ini dengan putusan MK soal Polisi tidak boleh duduki jabatan sipil.

Di pihak Kepolisian lanjutnya, masih tetap saja  ada yang menjadi Dirut Bulog dan lainnya. Ia pun mempertanyakan apakah putusan MK tersebut dipatuhi.

“Enggak tau juga lah hukum di Indonesia seperti apa, dipatuhi gak tuh sama Polisi enggak kan. Padahal dia dapat honorium dari negara gaji nya kan,” katanya.

Bukan hanya itu, dirinya juga menyinggung persoalan Ketua Umum PERADI, Otto Hasibuan, yang saat ini merangkap sebagai pejabat negara sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia.

“Ya ini Indonesia ya seperti ini, sulit kita mau ini nya,” ungkap Hugo.

Intinya tegas Hugo, dirinya tetap berpacu pada putusan dari pusat. Menurutnya, jika ternyata putusan pusat tidak mengizinkan dan dirinya memaksakan kehendak, maka Muscab tidak akan terselenggara.

“Muscab itu wajib dihadiri oleh DPN (Dewan Pimpinan Nasional), dibuka dan ditutup oleh DPN berarti tidak ada masalah,” tegasnya.

TAGGED:BantenHugoIrvansyahMKOtto HasibuanPDIPPeradiPeradi SAITangerang
Previous Article Langkah Besar Pemasyarakatan: LPER dan Kemenimipas Dorong Warga Binaan Jadi Wirausaha
Next Article Pemkab Tangerang Borong Penghargaan di TOP BUMD Awards 2026
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer
Lomba TTG Kabupaten Tangerang Sepi, Kurang Sosialisasi atau Kualifikasi ??
Regional
Satreskrim Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Pengerusakan Bus, 1 Pengamen Buron
Peristiwa
KLH RI Segel TPA Jatiwaringin Tangerang: Dinilai Parah Cemari Lingkungan
Peristiwa
Menteri LH Bakal Pidanakan Penanggung Jawab TPA Jatiwaringin
Nasional Pemerintahan
KLH RI Segel Gudang Limbah Milik PT Noor Annisa Kemikal
Peristiwa
Kebijakan UNIPI Tangerang Buat Susah, Mahasiswa Sampai Terjerat Pinjol
Regional
PT Power Steel Mandiri dan PT Power Steel Indonesia Disegel KLH
Peristiwa
KLH RI: Pemilik PT Noor Annisa Kemikal Segera Ditahan
Nasional

You May also Like

Politik

Kepengurusan Baru DPD Golkar Kabupaten Tangerang Fokus Penataan Internal Setahun Ke Depan

April 3, 2026
Regional

Tiga Bulan Henti Beroperasi Pekerja PT SLI Meradang : Anak Saya Butuh Makan

Februari 2, 2026
Regional

Konsisten Duet Intan Nurul Hikmah Sri Panggung Perjuangkan Kesetaraan Gender

Februari 25, 2026
Regional

Dukung LKM AKR Syari’ah, OJK Siap Kolaborasi Dengan Aparat Tertibkan Jasa Keuangan Ilegal

September 25, 2025
Show More
  • More News:
  • Tangerang
  • Banten
  • Kabupaten Tangerang
  • Bupati Tangerang
  • Pemkab Tangerang
  • Intan Nurul Hikmah
  • mahasiswa
  • Polresta Tangerang
  • DPRD
  • Tigaraksa
  • Wakil Bupati Tangerang
  • Banjir
  • Wakil Bupati
  • Charlie Chandra
  • DPRD Kabupaten Tangerang
  • Pemalsuan Surat Tanah
  • PN Tangerang
  • Maesyal Rasyid
  • Gita Swarantika
  • DLHK
JawaraTangerang.id

Portal Berita online dengan fokus penyajian peristiwa di wilayah Tangerang Raya dengan prinsip sajian berita faktual, menarik, edukatif dan terpercaya.

INFORMASI

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KEJ
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

TOP KATEGORI

  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Jendela Dunia
  • Politik
  • Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Gaya Hidup

© 2025 JAWARATANGERANG.ID All Right Reserved.

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?