TANGERANG — Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang, Irvansyah Asmat, angkat bicara soal rangkap jabatan salah satu pimpinan di tubuh partai yang ia pimpin sebagai ketua organisasi advokat di Kabupaten Tangerang.
Menurutnya dalam persoalan ini, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat. Dimana keputusan tersebut harus dipahami secara holistik, bertujuan untuk menjaga independensi status advokat sebagai salah satu penegak hukum.
“Tinggal kembali kepada organisasi advokat masing-masing menyikapinya,” ungkap Irvansyah kepada jawaratangerang.id, Minggu 12 April 2026.
Seperti diketahui, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 183/PUU-XXI/2024 tertanggal 30 Juli 2025, pimpinan organisasi advokat dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik (pusat/daerah) dan pejabat negara.
Terdapat tiga poin penting dalam putusan MK tersebut, diantaranya :
Larangan Rangkap Jabatan: Pimpinan organisasi advokat tidak boleh merangkap jabatan pimpinan partai politik di tingkat pusat maupun daerah.
Wajib Nonaktif: Jika pimpinan organisasi advokat diangkat atau ditunjuk sebagai pejabat negara, yang bersangkutan wajib nonaktif dari posisi pimpinan organisasi advokat.
Pembatasan Masa Jabatan: Pimpinan organisasi advokat hanya dapat menjabat selama 5 tahun untuk dua periode, baik berturut-turut maupun tidak.
Alasan MK: Putusan ini diambil untuk mencegah penumpukan kekuasaan pada satu orang, konflik kepentingan (conflict of interest), dan penyalahgunaan kekuasaan.
Sementara dalam peraturan internal PDI Perjuangan sendiri, Irvansyah menuturkan bahwa sampai saat ini tidak ada aturan yang melarang soal rangkap jabatan tersebut.
“Siapapun kader/anggota memiliki hak memilih dan dipilih untuk jabatan di kepengurusan partai” tuturnya.
Dirinya juga menjelaskan, bahwa kedudukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sendiri jelas di dalam UU Pemerintah Daerah bukan pejabat negara. “Kedudukannya merupakan bagian dari penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” tegas Irvansyah.
Sementara dikonfirmasi soal rangkap jabatan ini, Sekretaris DPC PDI Perjuangan yang juga ketua organisasi advokat PERADI SAI, Hugo S Franata, membandingkan persoalan ini dengan putusan MK soal Polisi tidak boleh duduki jabatan sipil.
Di pihak Kepolisian lanjutnya, masih tetap saja ada yang menjadi Dirut Bulog dan lainnya. Ia pun mempertanyakan apakah putusan MK tersebut dipatuhi.
“Enggak tau juga lah hukum di Indonesia seperti apa, dipatuhi gak tuh sama Polisi enggak kan. Padahal dia dapat honorium dari negara gaji nya kan,” katanya.
Bukan hanya itu, dirinya juga menyinggung persoalan Ketua Umum PERADI, Otto Hasibuan, yang saat ini merangkap sebagai pejabat negara sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia.
“Ya ini Indonesia ya seperti ini, sulit kita mau ini nya,” ungkap Hugo.
Intinya tegas Hugo, dirinya tetap berpacu pada putusan dari pusat. Menurutnya, jika ternyata putusan pusat tidak mengizinkan dan dirinya memaksakan kehendak, maka Muscab tidak akan terselenggara.
“Muscab itu wajib dihadiri oleh DPN (Dewan Pimpinan Nasional), dibuka dan ditutup oleh DPN berarti tidak ada masalah,” tegasnya.

